Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam 5 bulan pertama 2025 tercatat beban pensiun alias total liabilitas yang harus dibayar perusahaan naik 4,6% year on year (YoY) menjadi Rp393,52 triliun. Sebaliknya, iuran peserta dana pensiun sukarela tumbuh melambat 1,92% YoY menjadi Rp15,16 triliun, usai per April 2025 tumbuh sebesar 6,65% YoY.
Syarifudin Yunus, Humas Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) melihat data tersebut sebagai indikator bahwa iuran peserta dana pensiun yang masuk tidak lebih besar dibanding manfaat pensiun yang dibayar.
"Maka kepesertaan baru dana pensiun harus digenjot agar seimbang antara iuran masuk versus manfaat yang dibayar," kata Syarif kepada Bisnis, Selasa (29/7/2025).
Syarif melihat tren data dalam 5 bulan pertama 2025 tersebut juga menjadi indikasi pertumbuhan jumlah peserta aktif dana pensiun lebih lambat dari jumlah peserta yang masuk masa pensiun.
Adapun sampai dengan Mei 2025, jumlah peserta dana pensiun sukarela mencapai 5,38 juta orang, bertambah dibanding 5,33 juta orang per April 2025. Sementara itu, nilai aset dana pensiun sukarela mencapai Rp391,33 triliun, tumbuh 5,05% YoY.
Atas kondisi seperti itu, Syarif menilai strategi yang paling sederhana yang bisa dilakukan dana pensiun adalah dengan menjaga konsistensi iuran masuk peserta, meningkatkan efisiensi, mengoptimalkan investasi, serta menemukan cara lebih kreatif untuk menambah jumlah peserta.
Baca Juga
"Namun strategi ini tidak lepas dari faktor yang mempengaruhi, seperti kondisi ekonomi nasional, kesadaran pekerja, edukasi dan akses digital untuk membeli dana pensiun," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam kaitannya ketahanan dana pensiun dengan hasil investasi sebenarnya secara prinsip hasil investasi tidak digunakan sebagai perlindungan pembayaran kekurangan manfaat pensiun.
"Secara prinsip hasil investasi di dana pensiun adalah bagian pengembangan dana, bukan menutupi kekurangan manfaat. Jadi kinerja investasi cukup dijaga ROI-nya di atas benchmark, sedangkan untuk manfaat pensiun dapat dibayar sesuai aturan," pungkasnya.