Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih sulit dilakukan.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryanto menyampaikan kesulitan ini ditemukan saat pihaknya melakukan monitoring langsung kasus PHK di PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex di Solo.
"Banyak pekerja belum memahami manfaat dan prosedur klaim JKP," kata Nunung, di Gedung BJ Habibie BRIN, Senin (28/7/2025).
Kendala lain, para pekerja yang ter-PHK terkendala menggunakan aplikasi Siap Kerja untuk pengajuan manfaat JKP. Pasalnya, sejumlah buruh yang jadi peserta tidak memiliki perangkat online.
Lainnya, beberapa pekerja mendapatkan penolakan saat mengajukan klaim melalui aplikasi karena dianggap dokumen yang dimasukkan tidak lengkap. Saat yang sama, DJSN melihat tidak ada prosedur penyelesaian atas permasalahan itu.
Hambatan berikutnya adalah pekerja terus mendapatkan notifikasi untuk datang ke kantor Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Alhasil pekerja semakin lama mendapatkan klaim JKP.
Baca Juga
Saat yang sama, beberapa pekerja tercatat masih menjadi karyawan aktif sehingga tidak bisa melakukan klaim atas program tersebut.
Berdasarkan Satu Data Ketenagakerjaan, sampai dengan pertengahan tahun 2025 gelombang PHK pada Januari mencampai 9.497 orang, melonjak pada Februari menjadi 17.796 orang, Maret sebanyak 4.987 orang, April menurun menjadi 3.794 orang, Mei meningkat sedikit menjadi 4.702, dan Juni menjadi 1.609 ribu orang.
Sebagaimana diketahui program JKP menunjang pekerja/buruh yang ter-PHK agar dapat mencukupi kebutuhan rumah tangga karena hilangnya pendapatan.