Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyesalan atas langkah instansi terkait di Qatar yang memberi izin kepada Adrian Asharyanto Gunadi, tersangka dalam kasus gagal bayar Investree untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy.
Adrian merupakan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan di Indonesia. Ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diburu menggunakan red notice.
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjaba sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.
OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 akibat tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan pelanggaran lainnya. Lembaga pengawas keuangan ini juga menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, memblokir rekening, dan menelusuri aset miliknya.
Selain itu, Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
Baca Juga
“OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Ismail.