Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Askrida Syariah, anak usaha PT Asuransi Bangun Askrida di sektor asuransi syariah, secara resmi diluncurkan.
PT Asuransi Askrida Syariah (Askrida Syariah) yang didirikan pada 28 September merupakan entitas yang dipisahkan (spin off) dan sebelumnya merupakan unit usaha syariah (UUS) di PT Asuransi Bangun Askrida (Bangun Askrida).
Direktur Utama PT Asuransi Bangun Askrida Didiet Sandjoto Pamungkas menjelaskan rencana pendirian anak usaha full fledge syariah ini sudah dimulai sejak 2016.
"Kami sepakat membesarkan UUS dan dalam RUPS Bangun Askrida pada 2016, diperkenankan melakukan spin off," ungkapnya di sela-sela seremoni grand launching Askrida Syariah, Jumat (5/1/2017).
Rencana itu, kata Didiet, ditindaklanjuti dengan intens pada 2017 dengan mempersiapkan berbagai hal untuk aksi korporasi tersebut.
"Akhirnya pada 28 September 2017 perusahaan asuransi syariah itu bisa didirikan."
Baca Juga
Dia berharap nantinya Askrida Syariah bisa tumbuh lebih cepat dari induk usahanya, Bangun Askrida.
Persetujuan izin operasional Askrida Syariah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Ketetapan No: KEP-104/D.05/2017 pada 28 Desember 2017.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Askrida Syariah Abdul Mulki mengatakan rencana pemisahan UUS Bangun Askrida didorong lantaran dalam lima tahun terakhir kinerja UUS menunjukkan kinerja positif dengan rata-rata pertumbuhan premi atau kontribusi bruto sebesar 60,51% dan rerata pertumbuhan aset serta laba sebelum pajak masing-masing sebesar 29,06% dan 36,40%.
Selain itu, pemisahan atau spin off UUS di asuransi memang diwajibkan regulator melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/POJK.05/2016. POJK itu, khususnya Pasal 17, ayat 1 menyatakan kewajiban pemisahan UUS itu paling lambat pada 2024.
"Kami berterima kasih atas semua dukungannya sehingga Askrida Syariah bisa hadir. Semoga bisa terus berkembang."
Adapun, pemegang saham Askrida Syariah, adalah Bangun Askrida (99%) dan PT Askrida Multi Sarana (1%).