Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) meningkatkan kapasitas kanal digitalnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin mengatakan, mulai Januari tahun ini seluruh pemerintah daerah diminta menerapkan transaksi nontunai dalam transaksinya.
"Untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Supaya setiap uang keluar dan masuk ketahuan sumber dan asalnya," katanya dalam pertemuan dengan perwakilan Bank Indonesia di Jakarta, Selasa (6/2).
Namun, niatan tersebut terkendala oleh infrastruktur digital bank pembangunan daerah yang belum mumpuni. Padahal, seluruh dana milik Pemda ditempatkan di BPD.
Menurutnya, hal tersebut lantaran sebagian besar bank-bank daerah masih tergolong bank kecil yang masuk dalam kategori BUKU I dan II. Dengan kondisi tersebut maka BPD memiliki keterbatasan dalam menyiapkan infrastruktur dalam penerapan transaksi nontunai.
"Misalnya e-banking. BUKU I belum bisa melakukan e-banking," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia berharap BI bisa membantu mendorong bank-bank daerah meningkatkan kapasitas kanal elektronik, khususnya yang terkait dengan regulasi.
Jika dibandingkan dengan negara lain, katanya, penggunaan transaksi non tunai di Indonesia jauh tertinggal. Data yang diperoleh Kemendagri, penggunaan nontunai di Indonesia baru 14%. Sedangkan di negara lain sudah ada yang di atas 90%.
Syarifudin menambahkan, pada tahun lalu sudah cukup banyak Pemda yang menerapkan transaksi nontunai. Jika dirata-rata sekitar 50% transaksi menggunakan APBD sudah nontunai. Tahun ini ditargetkan, 80% transaksi yang dilakukan Pemda sudah nontunai.