Bisnis.com, JAKARTA – Ratifikasi Asean Framework Agreement on Services (AFAS) dikhawatirkan justru membuka pintu bagi bank-bank asing untuk masuk ke Indonesia.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin Marsuki mengatakan ratifikasi AFAS seharusnya dapat memberi nilai tambah bagi strategi perbankan nasional yang kesulitan masuk pasar negara lain, bahkan sekadar di negara-negara Asean.
Namun, dia menyayangkan jika ratifikasi tersebut justru membuka peluang bank-bank asing menyerbu Indonesia. Apalagi sebelum ratifikasi tersebut pun bank asing sudah cukup dominan di Indonesia.
"Sedangkan kita, belum ada satu pun bank milik nasional yang disebut bank di negara mana pun di dunia, selain hanya sebagai kantor kas," ungkapnya kepada Bisnis pada Minggu (18/3/2018).
Indonesia merupakan satu-satunya negara di regional Asia Tenggara yang tak kunjung meratifika
Sebagai informasi, ada dua poin baru di dalam protokol ke-6 AFAS, yakni kerangka integrasi perbankan Asean (Asean Banking Integration Framewrok/ABIF) serta dipilihnya Kota Makassar sebagai opsi lokasi kantor cabang bank-bank dari negara anggota Asean.
Sebelum Makasar, bank-bank asal Asia Tenggara sebelumnya diperkenankan membuka cabang di Jakarta, Bandung, Surabaya, Manado, Padang, dan Ambon.