Bisnis.com, JAKARTA — Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan mulai melambat, seiring dengan mulai berpindahnya dana-dana repatriasi program pengampunan pajak dari sistem perbankan ke instrumen investasi lain.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merilis data pertumbuhan DPK bank sebesar 7,66% secara tahunan pada Maret 2018. Angka tersebut di bawah pertumbuhan kredit yang pada periode sama tumbuh 8,54% secara tahunan. Kondisi ini pertama kali terjadi sejak 15 bulan sebelumnya.
Direktur Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS Doddy Ariefianto mengatakan, pertumbuhan DPK yang berada di bawah kredit tersebut karena pudarnya efek tax amnesty. Sebagaimana diketahui, dana repatriasi wajib disimpan di dalam negeri selama 3 tahun dalam bentuk deposito atau instrumen investasi lain.
"Saya kira disebabkan pudarnya dampak tax amnesty ya. Dua tahun terakhir DPK tumbuh di atas kredit karena aliran dana masuk dari repatriasi terkait tax amnesty," katanya kepada Bisnis, Rabu (16/5/2018).
Dana tersebut, kata Doddy, berpindah dari deposito yang imbal hasilnya menurun ke instrumen lain yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi, seperti obligasi ataupun investasi berupa aset fisik seperti properti.