Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat jumlah pendaftaran sertifikat jaminan fidusia meningkat seiring dengan meningkatnya permintaan pembiayaan kendaraan bermotor.
Kepala Sub Direktorat Jaminan Fidusia Direktorat Jenderal Admnistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Iwan Supriadi menuturkan, pendaftaran jaminan fidusia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pendaftaran jaminan fidusia sejak awal tahun hingga Agustus 2018 tercatat sebanyak 5,41 juta pendaftaran. Adapun, pada 2017, pendaftaram jaminan fidusia tercatat 8,07 juta pendaftaran atau meningkat 6,47% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 7,58 juta pendaftaran.
Adapun, pada 2015, pendaftaran jaminan fidusia sebanyak 6,31 juta pendaftaran atau menurun 19,51% dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 7,83 juta pendaftaran.
Kendati jumlah pendaftaran menurun pada 2015, tetapi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp558,76 miliar atau meningkat 16,64% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp479,03 miliar.
Iwan menjelaskan peningkatan jumlah pendaftaran pada 2016 dan 2017 terjadi seiring dengan maraknya sarana transportasi daring sehingga banyak masyarakat yang melakukan kredit kendaraan bermotor.
Sedangkan, nilai PNBP yang meningkat pada 2015 menunjukkan pendaftaran obyek jaminan fidusia didominasi kendaraan berat dengan nilai jaminan yang juga besar.
Jika debitur (pemberi fidusia) cidera janji atau tidak memenuhi prestasi tepat waktu meski telah diberikan somasi, maka penerima fidusia dapat melakukan penyitaan atau penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Penerima fidusia dapat melakukan eksekusi karena menurut UU Jaminan Fidusia, proses eksekusi dapat dilakukan tanpa adanya keputusan pengadilan dengan menunjukkan sertifikat jaminan fidusia.
Pasal 15 ayat (2) menyatakan sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
"Ini menunjukkan betapa pentingnya pembebanan jaminan fidusia. Jaminan fidusia masuk dalam klausul perjanjian, yang pembebanannya dibayarkan oleh penerima fidusia," katanya, pekan lalu.
Kendati bisa dilakukan eksekusi jika debitur tidak memenuhi prestasi tepat waktu, tetapi dia berharap proses eksekusi dapat dilakukan dengan santun. Setelah proses eksekusi, selanjutnya dilaksanakan lelang untuk mengembalikan hak debitur maupun perusahaan pembiayaan.
"Kalau hasil lelang itu melebihi nilai penjaminan, maka kembalikan nilai yang menjadi hak debitur. Sebaliknya, jika hasil lelang kurang dari nilai penjaminan, maka debitur harus menutupi penjaminan itu. Masyarakat dan perusahaan harus sama-sama untung," imbuhnya.
Dia mengatakan, kendati UU Jaminan Fidusia telah berusia 18 tahun, tetapi banyak masyarakat yang tidak memahami tentang jaminan fidusia. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah tentang jaminan fidusia.