Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 POJK Baru Terbit, Atur Pengembangan SDM Asuransi Hingga Penyesuaian Laporan

OJK terbitkan 3 SEOJK baru untuk pengembangan SDM dan penyesuaian laporan di sektor asuransi, berlaku sejak 23 Juni 2025, guna tingkatkan transparansi.
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Ringkasan Berita
  • OJK menerbitkan tiga SEOJK baru untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor asuransi, penjaminan, pialang, dan dana asuransi.
  • SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 mengatur penyesuaian laporan berkala dana pensiun, termasuk penambahan laporan bulanan dan tahunan serta tata cara penyampaian koreksi laporan.
  • SEOJK No.12/SEOJK.05/2025 dan No.13/SEOJK.05/2025 mengatur pengembangan SDM melalui sertifikasi dan penyesuaian laporan berkala untuk perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian asuransi.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 3 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang membahas pengembangan SDM dan penyesuaian laporan untuk sektor asuransi, penjaminan, pialang, dan dana asuransi.

Melalui keterangan rilis yang diunggah pada Kamis (17/7/2025), OJK mendorong keberlanjutan sektor tersebut untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga menumbuhkan rasa kepercayaan di masyarakat. SEOJK berlaku dari tanggal yang diundangkan yakni 23 Juni 2025.

Lalu, apa saja tiga SEOJK terbaru itu?

Pertama, SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun. SEOJK ini merupakan bentuk penyempurnaan dari SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Laporan Berkala Dana Pensiun Konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

SEOJK No.11/ SEOJK.05.2025 merupakan bentuk penyempurnaan dari SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan No.05/SEOJK.05/2021 mengatur bentuk dan susunan laporan berkala dana pensiun konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

SEOJK ini mengatur tentang penyesuaian jenis laporan yang wajib dilaporkan oleh dana pensiun, penambahan Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), penambahan pengaturan tata cara penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan Dana Pensiun, dan peralihan penyampaian laporan berkala sesuai dengan sistem pelaporan OJK.

Kedua, SEOJK No.12/SEOJK.05/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

Secara garis besar, SEOJK ini mengatur pengembangan SDM bagi perusahaan terkait dengan memfasilitasi sertifikasi kerja di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun. Nantinya, sertifikasi mengacu pada SKKNI dan KKNI di bidang terkait serta diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar OJK.  Sertifikasi juga berlaku bagi penyelenggara dari lembaga di luar negeri.

Ketiga, SEOJK No.13/SEOJK.05/2025 mengatur tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Penyempurnaan dari SEOJK No. 25/SEOJK.05/2020.

Melalui SEOJK ini, perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian asuransi wajib menyesuaikan bentuk laporan berkala sesuai sistem pelaporan OJK. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyebut dengan SEOJK baru ini diharapkan dapat mendukung penguatan industri perasuransian secara efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. "OJK berharap proses pelaporan menjadi lebih relevan, akurat, dan mampu mencerminkan kondisi perusahaan secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro