Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Promotif dan Preventif BPJS Kesehatan Belum Ditangani Serius

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai program promotif dan preventif di BPJS Kesehatan belum digarap serius.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai program promotif dan preventif di BPJS Kesehatan belum digarap serius.

Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan bersifat promosi kesehatan. Sementara itu, pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.

Pada Pasal 49 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan rumah sakit milik pemerintah maupun swasta mempunyai tanggung jawab untuk melakukan program ini. Hal ini diperkuat dalam UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

Adapun UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan BPJS Kesehatan juga diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan promotif dan preventif.

Timboel mengatakan bila membaca alokasi anggaran dan realisasinya, terlihat program ini belum maksimal dilaksanakan. Alokasi angaran program promotif dan preventif oleh BPJS Kesehatan pada 2017 hanya sebesar Rp417,96 miliar atau sekitar 0,47% dari anggaran biaya manfaat pelayanan kesehatan pada 2017, yang sebesar Rp87,22 triliun.

Demikian juga pada 2018, alokasi angaran program ini hanya sebesar Rp475,64 miliar atau sekitar 0,54% dari anggaran biaya manfaat pelayanan kesehatan pada tahun ini, yang mencapai Rp87,8 triliun.

“Dari sisi penggunaan anggaran program ini, BPJS Kesehatan juga kurang maksimal menggunakan dananya. Sampai akhir Nopember 2017, BPJS Kesehatan hanya mampu menggunakan dana program promotif dan preventif sebesar Rp163,99 miliar atau sekitar 39,23%,” sebutnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/10/2018).

Sementara itu, per Mei 2018, BPJS Kesehatan hanya mampu menggunakan dana program promotif dan preventif sebesar Rp72,91 miliar atau sekitar 15,33%.

Dia mengatakan, mengingat penting dan strategisnya program promotif dan preventif untuk mendukung rakyat Indonesia hidup sehat dan mengurangi pembiayaan JKN oleh BPJS Kesehatan, maka Pemerintah harus lebih menegaskan program promotif dan preventif ini dilaksanakan oleh seluruh RS dan BPJS Kesehatan. Hal ini harus dengan alokasi anggaran yang memadai.

“Idealnya minimal 10% dari alokasi biaya kesehatan.”

Timboel menambahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program promotif dan preventif, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaannya. 

“Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Ini merupakan amanat Pasal 46 UU Kesehatan," lanjutnya.

Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Pasal 49 UU Kesehatan mengamanatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut.

 “Oleh karenanya, ajakan Pak Wapres [Jusuf Kalla] agar pemerintah daerah mengarahkan RS di daerah, baik RSUD maupun swasta, menggalakkan program promotif dan preventif kepada masyarakat adalah hal yang sangat baik. Sebenarnya tidak hanya Pemda tetapi pemerintah pusat juga harus menggalakkan program promotif dan preventif ini," tegas Timboel.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper