Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ditujukan untuk memacu pertumbuhan kinerja industri pembiayaan yang dinilai belum optimal.
Di samping itu, regulasi ini juga menyempurnakan sejumlah ketentuan sebelumnya dengan menekankan aspek prudential dan perlindungan konsumen untuk menjamin kesehatan industri.
Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK menjelaskan secara umum regulasi yang menyempurnakan POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ini secara umum memuat tiga tema.
Pertama, perluasan skema pembiayaan dan pengaturan yang lebih jelas untuk sejumlah lini bisnis.Kedua, jelasnya, penegasan aspek kehati-hatian atau prudential melalui sejumlah ketentuan yang lebih jelas.
Perlindungan konsumen, sambung dia, menjadi tema ketiga yang didorong POJK yang ditetapkan pada akhir Desember 2018 tersebut.
“Intinya kami ingin bisnis maju, rem-nya bagus, nasabah happy,” sebut di sela-sela diskusi terkait penerbitan regulasi itu, Rabu (16/1/2019).
Bambang mengatakan sejauh ini baik OJK maupun otoritas moneter, Bank Indonesia, kurang puas dengan pertumbuhan kredit yang dinilai sebagai salah satu faktor dominan bagi pertumbuhan ekonomi. Di sektor perbankan, jelasnya, peningkatan laju kredit, khususnya di sektor infrastruktur melalui bank pelat merah, telah memberikan sumbangsih berarti bagi kinerja ekonomi nasional.
Oleh karena itu, jelasnya, otoritas mendorong pertumbuhan pembiayaan dari industrimultifinance, yang memiliki target pasar berbeda dari perbankan, dengan hadirnya regulasi ini. Regulasi ini misalnya membuka opsi pembiayaan baru melalui lini multiguna, yakni fasilitas dana atau dana tunai.
Apalagi, Bambang mengatakan sepanjang 2018 sebenarnya pertumbuhan sumber pendanaanmultifinance lebih besar dibandingkan peningkatan penyaluran atau pembiayaan.
“Potensi-potensi ini sebenarnya bisa digarap. Dalam POJK ini coba dikembangkan berbagai skema pembiayaan yang lebih luas agar supaya ada opsi bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas itu,” ujarnya.