PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta penjelasan kepada emiten dengan kode saham BJBR terkait dengan jadwal penggantian Direktur Utama melalui RUPS.
Alasannya, keterangan yang disampaikan ke BEI pada 18 Desember 2018, perseroan menjadwalkan RUPS pada periode triwulan I/2019.
“Perseroan wajib menyampaikan segera ke kami kalau memang ada perubahan jadwal,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nyoman Yetna, Jumat (22/3).
Salah satu agenda dalam RUPS adalah menunjuk direktur utama baru, setelah pada akhir tahun lalu BJBR memberhentikan Ahmad Irfan. Termasuk juga memberhentikan Klemi Subiyanto selaku Komisaris Utama Independen, serta Rudyanto Mooduto dan Suwarta selaku Komisaris Independen.
Dalam surat yang dikirimkan ke BEI itu, BJBR menuliskan akan menunjuk direktur utama pada RUPS Tahun Buku 2018 yang dilaksanakan pada triwulan pertama tahun ini. Dengan kata lain, maksimal RUPS harus digelar akhir bulan ini.