Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemangkasan LPS Rate Dorong Penurunan Bunga Deposito

Penurunan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mempercepat transmisi penurunan suku bunga dasar kredit (SBDK). Hal tersebut akan menjadi motor penggerak penurunan suku bunga simpanan.
Ilustrasi suku bunga deposito pada Januari 2016./JIBI-Abdullah Azzam
Ilustrasi suku bunga deposito pada Januari 2016./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Penurunan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mempercepat transmisi penurunan suku bunga dasar kredit (SBDK). Hal tersebut akan menjadi motor penggerak penurunan suku bunga simpanan.

Direktur Utama PT Bank Mayapada International Tbk. Hariyono Tjahjarijadi menjelaskan, bila suku bunga simpanan turun akan memangkas beban dana (cost of fund/COF). Dengan demikian bank memiliki ruang untuk menyesuaikan penurunan suku bunga kredit.

“Namun itu semua tergantung pada pasar keuangan karena saling terkait,” katanya kepada Bisnis, Selasa (24/9/2019).

Bank Mayapada telah menurunkan suku bunga dasar kredit sebesar 15 hingga 25 basis poin (bps). Hal ini merupakan respons dari situasi terkini. Penurunan suku bunga dilakukan pada semua segmen kredit. “Kami  fokusnya di ritel, komersial, dan modal kerja,” terangnya.

Berdasarkan situs resmi, SBDK Mayapada per 31 Agustus 2019 untuk kredit korporasi sebesar 10,60%. Kemudian kredit ritel dan mikro, masing-masing 12,20% dan 14,20%. Kredit konsumsi terkait pemilikan rumah (KPR) 11,90% dan KPR 12,00%.

Adapun LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum serta BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

Dengan kebijakan tersebut suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 6,50% , simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat 9,00%, dan simpanan valas di bank umum menjadi 2,00% .

Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku pada 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020 mendatang.

Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil penilaian atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai dengan perarturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper