Bisnis.com, JAKARTA – Penurunan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mempercepat transmisi penurunan suku bunga dasar kredit (SBDK). Hal tersebut akan menjadi motor penggerak penurunan suku bunga simpanan.
Direktur Utama PT Bank Mayapada International Tbk. Hariyono Tjahjarijadi menjelaskan, bila suku bunga simpanan turun akan memangkas beban dana (cost of fund/COF). Dengan demikian bank memiliki ruang untuk menyesuaikan penurunan suku bunga kredit.
“Namun itu semua tergantung pada pasar keuangan karena saling terkait,” katanya kepada Bisnis, Selasa (24/9/2019).
Bank Mayapada telah menurunkan suku bunga dasar kredit sebesar 15 hingga 25 basis poin (bps). Hal ini merupakan respons dari situasi terkini. Penurunan suku bunga dilakukan pada semua segmen kredit. “Kami fokusnya di ritel, komersial, dan modal kerja,” terangnya.
Berdasarkan situs resmi, SBDK Mayapada per 31 Agustus 2019 untuk kredit korporasi sebesar 10,60%. Kemudian kredit ritel dan mikro, masing-masing 12,20% dan 14,20%. Kredit konsumsi terkait pemilikan rumah (KPR) 11,90% dan KPR 12,00%.
Adapun LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum serta BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
Dengan kebijakan tersebut suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 6,50% , simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat 9,00%, dan simpanan valas di bank umum menjadi 2,00% .
Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku pada 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020 mendatang.
Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil penilaian atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.
Sesuai dengan perarturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.