Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berstatus Pandemi, Asuransi Tak Lagi Proteksi Kasus Corona?

Pada Rabu (11/3/2020) WHO menyatakan virus corona atau covid-19 kini berstatus pandemi, yang berarti wabah tersebut telah menyebar luas ke seluruh dunia.
Karyawan melihat logo-logo perusahaan asuransi yang berada di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (2/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melihat logo-logo perusahaan asuransi yang berada di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (2/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA  - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI menyatakan bahwa polis asuransi secara umum tidak memproteksi risiko penyakit akibat virus corona setelah statusnya dinyatakan sebagai pandemi. Meskipun begitu, sejumlah polis tetap menawarkan proteksi dari risiko virus corona.

Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Albertus Wiroyo Karsono menyatakan bahwa berbagai risiko penyakit dapat diproteksi oleh asuransi kesehatan, termasuk penyakit akibat virus corona. Hal tersebut diatur dalam ketentuan umum polis standar.

Secara umum, polis-polis standar asuransi akan menproteksi risiko kesehatan jika sebuah gejala masih berstatus epidemi. Namun, jika berstatus pandemi seperti penyebaran virus corona, setiap polis memiliki ketentuannya masing-masing.

"Secara umum polis mengecualikan kondisi pandemi, seperti virus corona dan perang. Namun, kenyataannya ada beberapa perusahaan asuransi yang ketentuan polisnya tidak mencantumkan [pengecualian pandemi] itu, sehingga memutuskan untuk meng-cover risiko virus corona," ujar Wiroyo kepada Bisnis, Kamis (12/3/2020).

Menurut Wiroyo, ketentuan proteksi asuransi terhadap risiko seperti virus corona tidak dapat digeneralisir dan perlu dilihat berdasarkan kontrak setiap polis. Oleh karena itu, dia menghimbau para nasabah untuk memeriksa kembali cakupan risiko dalam polisnya masing-masing.

"Anjuran saya supaya nasabah meninjau kembali polisnya, karena ada perusahaan yang tetap meng-cover risiko corona. Kurang tepat kalau dikatakan semua [perusahaan asuransi ]tidak meng-cover risiko corona," ujar dia.

Biaya pengobatan akibat virus corona akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.

“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam diktum kedua Kepmenkes tersebut, yang ditetapkan pada 4 Februari 2020.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa pembiayaan pengobatan akibat virus corona itu langsung ditanggung oleh Kementerian Kesehatan, bukan melalui BPJS Kesehatan.

"Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat COVID-19 dan kasus suspek Virus COVID-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iqbal.

CATATAN REDAKSI

Berita mengalami revisi berdasarkan koreksi keterangan dari narasumber.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper