Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman: Penarikan Iuran BPJS Kesehatan April Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan peluang terjadinya maladministrasi dalam penarikan iuran BPJS Kesehatan selama April 2020, karena masih menggunakan aturan lama.
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan peluang terjadinya maladministrasi dalam penarikan iuran BPJS Kesehatan selama April 2020, karena masih menggunakan aturan lama.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan nilai nominal iuran BPJS Kesehatan belum diturunkan setelah terbit Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 akan berpotensi maladministrasi.

Hal itu disampaikan Alamsyah setelah mencermati dan menemukan bahwa pada penarikan iuran di bulan April 2020, BPJS Kesehatan masih menerapkan nilai nominal iuran berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan MA yang mengabulkan sebagian gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut.

"Ombudsman RI berpendapat bahwa penarikan iuran oleh BPJS Kesehatan dengan tetap menerapkan angka nominal yang mengacu pada ketentuan yang telah dibatalkan sebagaimana dijelaskan di atas berpotensi maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum (pungutan ilegal)," ujar Alamsyah dalam pernyataan tertulis yang dilaporkan Antara, Kamis (16/4/2020).

Menurut aturan perundang-undangan, Ombudsman RI berwenang menyampaikan saran kepada Penyelenggara Pemerintahan di pusat dan daerah agar mengadakan perubahan terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam rangka mencegah maladministrasi.

Aturan itu terdapat di dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dengan mempertimbangkan itu, maka Ombudsman RI menyarankan:

1. Presiden segera membentuk Peraturan Presiden pengganti Perpres No. 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mencegah terjadi kakacauan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

2. BPJS Kesehatan kembali melakukan penagihan dengan nilai nominal sebagaimana dinyatakan pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebelum Peraturan Presiden pengganti diterbitkan.

3. BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan dan tidak mengenakan sanksi administratif apabila ada peserta yang menolak membayar iuran BPJS dengan nilai nominal yang didasarkan atas ketentuan hukum yang tak lagi mengikat sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud.

Tunggu Pemerintah

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengatakan pihaknya belum membatalkan kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Alasannya, karena BPJS Kesehatan masih menunggu pemerintah mengubah ketentuan dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 (Perpres 75/2019) atau Keputusan MA berlaku hingga 90 hari.

"BPJS Kesehatan dalam hal ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden (Pengganti) yang dikeluarkan atau (menunggu) hari ke-91 sejak Mahkamah Agung mengirimkan putusan kepada Presiden dan kuasa hukumnya yakni Kementerian Kesehatan dan/ atau Kementerian Hukum dan HAM," tulis akun Twitter @BPJSKesehatanRI, Senin (6/4/2020).

BPJS Kesehatan berdalih bahwa putusan MA baru berlaku setelah 90 hari berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 pasal 8 yang berbunyi:

"Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya (melaksanakan Putusan MA), demi hukum Peraturan Perundang-Undangan, yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum."

Atas dasar itu, BPJS Kesehatan belum melaksanakan putusan pembatalan kenaikan iuran oleh MA pada April.

Namun, apabila sebelum 90 hari pemerintah sudah mengubah ketentuan di dalam Perpres 75/2019, maka BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri tersebut.

"Dan akan dikembalikan (pengembalian atau sebagai saldo pembayaran bulan selanjutnya) segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah," tulis akun Twitter BPJS Kesehatan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper