Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Bank Pelaksana Gagal Bayar Bantuan Dana ke Bank Jangkar, Apa Solusinya?

Bantuan likuiditas tersebut diberikan untuk mendukung langkah restrukturisasi dan mendorong bank memberikan kredit modal kerja baru sehingga nasabah UMKM bisa bangkit kembali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan skema jika nantinya bank pelaksana, yang mendapat bantuan likuiditas dari pemerintah, gagal melakukan pengembalian dana ke bank jangkar atau bank peserta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank jangkar. Dengan demikian, tidak ada potensi kerugian negara jika dana hilang karena dijamin oleh LPS.

Selain itu, jika terjadi masalah pada bank pelaksana sehingga tidak bisa mengembalikan dana saat waktu jatuh tempo, Bank Indonesia akan mendebit rekening giro bank pelaksana tersebut. Rekening giro tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran kembali kepada bank jangkar.

"Potensi dana hilang tidak ada karena dijamin LPS. Dalam hal bank pelaksana tidak bisa penuhi kewajiban saat jatuh tempo, Bank Indonesia yang akan mendebitkan rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta," katanya dalam live konferensi pers, Senin (18/5/2020).

Sri Mulyani menegaskan bantuan likuiditas tersebut diberikan untuk mendukung langkah restrukturisasi dan mendorong bank memberikan kredit modal kerja baru sehingga nasabah UMKM bisa bangkit kembali.

Meskipun pemerintah memberikan bantuan likuiditas, lembaga terkait tetap mengambil tugas masing-masing, seperti misalnya OJK yang tetap melakukan pengawasan pada bank maupun penjaminan yang tetap dilakukan LPS.

"Pemerintah tidak ambil alih tugas masing-masing lembaga, sesuai mandat undang-undang, lembaga-lembaga tersebut yang kebetulan keempatkan merupakan komponen KSSK," katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa ada sejumlah prinsip yang dituangkan dalam pemberian bantuan likuiditas dari pemerintah kepada bank, yakni untuk mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah kebijakan yang penuh kahati-hatian dan tata kelola transpran, tidak menimbulkan moral hazard, dan adanya pembagian risiko antar pemangku kepentingan.

Sementara itu, risiko kredit bank peserta dari penempatan likuiditas ke bank pelaksana dimitigasi dengan agunan kredit lancar dan dijamin oleh LPS.

Penempatan Dana Pemerintah untuk membantu likuiditas bank tidak untuk menangani permasalahan solvabilitas bank. Penyangga likuiditas ini ditujukan kepada bank/BPR/perusahaan pembiayaan yang sehat.

Sementara jalur penanganan bank bermasalah (solvabilitas) telah memiliki mekanisme yang diatur oleh OJK dan LPS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan proses penyaluran bantuan likuiditas pemerintah tersebut bisa dilakukan dengan cepat. Meskipun demikian, bank pelaksana juga harus mempertanggung jawabkan kebenaran data atas penyaluran bantuan likuiditas.

Menurutnya, tidak semua bank akan membutuhkan bantuan likuiditas. Kebutuhan likuiditas tersebut disesuaikan dengan jumlah restrukturisasi kredit UMKM yang dilakukan bank.

Soal persepsi risiko ke bank peserta jika bank pelaksana tidak memenuhi kewajiban, nantinya akan ada skema mitigasi risiko melalui agunan kredit lancar. Selain itu, juga akan ada skema perluasan cakupan penjaminan LPS untuk menjamin penempatan dana bank peserta ke bank pelaksana.

Hal ini akan di detailkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera dikeluarkan.

"Soal risiko, LPS akan berikan garansi, baru akan dibuat di Permen dan SKP. Kami belum komunikasi itu karena menunggu SKP dan PMK," sebutnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper