Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan-perusahaan pinjol atau fintech P2P lending harus memiliki modal minimum Rp12,5 miliar pada akhir Juni 2025 untuk bisa beroperasi. Namun, data terakhir OJK mengungkap masih ada 11 dari 96 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas tersebut.
Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah memandang bahwa opsi merger atau akuisisi relevan dilakukan untuk keberlanjutan usaha P2P lending.
Menurut dia, selama antar dua perusahaan memiliki kesamaan (matching) atau saling melengkapi bisnisnya satu sama lain, kedua opsi itu mudah saja terjadi. Namun, dia tak menampik tren ke depannya pasti ada tantangannya tersendiri.
“Tapi, kan, itu juga satu yang challenging ya. Challenging dalam arti apa? Kesesuaian antara founder yang satu dengan yang lain. Kita sih mendorong kalau bisa merger, akuisisi itu emang salah satu opsi untuk keberlanjutan usaha dari platform pinjaman daring,” katanya di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Diberitakan sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai bila merger dilakukan, akan semakin sedikit entitas perusahaan fintech P2P lending yang diawasi OJK. Namun demikian, tujuan untuk meningkatkan kualitas industri P2P lending dapat terwujud.
"Mereka juga secara tidak langsung didorong oleh OJK untuk merger ataupun akuisisi. Ketika persyaratan modal tidak terpenuhi, ya salah satu jalannnya adalah melakukan merger dengan perusahaan sejenis atau mereka diakuisisi oleh perusahaan digital lainnya untuk menambah modal," kata Huda kepada Bisnis, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga
Sebagai informasi, ketentuan ekuitas minimum bagi penyelenggara P2P lending diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini menetapkan persyaratan ekuitas minimum yang harus dipenuhi secara bertahap.
Dalam aturan yang diteken pada 29 Juni 2022 tersebut, penyelenggara P2P lending alias pinjol diwajibkan memiliki ekuitas tahap akhir minimal sebesar Rp12,5 miliar.
Tahap pertama, mereka harus mencapai ekuitas minimal Rp2,5 miliar dengan batas waktu hingga 29 Juni 2023. Tahap kedua, ekuitas minimal Rp7,5 miliar ditetapkan dengan tenggat waktu 29 Juni 2024, sementara pada tahap terakhir, ekuitas minimal harus mencapai Rp12,5 miliar pada 29 Juni 2025.