Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Penempatan Dana Pemerintah Terbit, Begini Respons Bank Mandiri

Beleid tersebut mengatur detail mengenai tata cara pengajuan proposal, bunga atau imbal hasil yang paling tinggi sebesar 300 basis poin, hingga adanya special purpose vehicle yang bertindak sebagai agen verifikasi, penilai hingga menagih jaminan atas kredit.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Jakarta, Kamis (4/7). Bisnis/Nurul Hidayat
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Jakarta, Kamis (4/7). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulilahan Ekonomi Nasional.

Beleid tersebut mengatur detail mengenai tata cara pengajuan proposal, bunga atau imbal hasil yang paling tinggi sebesar 300 basis poin, hingga adanya special purpose vehicle yang bertindak sebagai agen verifikasi, penilai hingga menagih jaminan atas kredit.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyatakan telah menerima aturan tersebut dan siap mendukung program penempatan dana pemerintah melalui mekanisme bank jangkar atau bank peserta.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan perseroan siap menyelenggarakan program tersebut yang dibantu dengan special purpose vehicle.

Nantinya, special purpose vehicle akan menjadi institusi yang mengupdate data pada bank peserta termasuk melakukan summary.

Menurutnya, Kementerian Keuangan dan OJK akan menunjuk bank yang layak sebagai bank peserta untuk dapat melakukan permohonan bantuan dana karena bank pelaksana melakukan restrukturisasi. Adanya kewajiban restrukturisasi telah membuat arus kas bank menjadi terganggu.

"Kami siap mendukung program bank peserta dan bank pelaksana," katanya dalam press conference virtual, Senin (8/6/2020)

Lebih lanjut, PMK yang baru diundangkan pada 5 Juni 2020 tersebut menyebutkan adanya opsi perpanjangan waktu penempatan dana. Bank peserta dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penempatan dana yang disampaikan oleh Direktur Utama Bank Peserta kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Jumlah penempatan dana, jangka waktu, dan tingkat bunga yang diajukan dalam permohonan perpanjangan waktu sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama penempatan dana.

Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo.

Permohonan perpanjangan waktu dilampiri dengan kondisi likuiditas, jumlah kepemilikan surat utang tidak lebih dari 6 persen dari DPK, hingga alasan perpanjangan waktu.

Dalam hal bank pelaksana tidak dapat mengembalikan kewajiban, bank peserta dapat mengirimkan permintaan pendebitan kepada Bank Indonesia untuk menarik dana bank pelaksana yang tersimpan pada rekening giro bank pelaksana di Bank Indonesia.

Begitu juga apabila bank peserta tidak dapat mengembalikan dana penempatan pada waktu yang telah ditentukan, Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengirimkan permintaan pendebitan kepada Bank Indonesia.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper