Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan melakukan sosialisasi ke perbankan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penerapan penempatan dana pemerintah melalui bank peserta ke bank pelaksana.
Menurutnya, saat ini semua peraturan mengenai penempatan dana pemerintah sudah selesai. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur mengenai penempatan dana pemerintah, telah dituangkan dalam PMK Nomor 64/PMK.05/2020 dan Surat Keputusan Bersama SKB-1/D.01/2020.
Sosialisasi kemungkinan akan dilakukan mulai minggu-minggu ini dengan membicarakan ke bank dan juga OJK. Kriteria bank jangkar yang dalam peraturan saat ini disebut sebagai bank peserta dan bank pelaksana sudah diatur dalam regulasi tersebut.
"Jadi, semua peraturannya sudah selesai, tinggal lihat jalan atau tidak," katanya dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2020).
Sri Mulyani menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah meastikan berjalannya regulasi tersebut. Perkembangan program penempatan dana akan terus dievaluasi pemerintah.
"Pemerintah kan kalau sudah melakukan ini juga akan melihat, kenapa, ini jalannya berapa kilometer per jam, cepat atau lambat sehingga bisa langsung dapat feedback," katanya.
Baca Juga
Adapun koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan Bank Peserta dilakukan dalam beberapa tahap.
Pertama, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Kedua, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi Bank Peserta kepada Kemenkeu, yang sekaligus berfungsi sebagai persetujuan dari OJK, dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah permintaan informasi diterima oleh OJK.
Ketiga, Menteri Keuangan akan menetapkan Bank Peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK.
Selanjutnya, dilakukan koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta yang juga dilakukan dalam beberapa tahap.
Pertama, untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari Bank Peserta, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta kepada OJK.
Informasi tersebut setidaknya memuat peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta maupun bank Pelaksana, dan jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga.
Informasi lain yang juga dibutuhkan yakni data restrukturisasi kredit pembiayaan, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 bulan, dan informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan atau Bank Pelaksana.
Informasi tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu paling lambat 5 hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK.
Selanjutnya, Kemenkeu akan memberikan persetujuan ataupun menolak proposal penempatan dana. Apabila disetujui, Kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta kepada OJK, dengan menggunakan sarana elektronik dan atau surat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja.