Bisnis.com, JAKARTA - Qatar National Bank Q.P.S.Q. melayangkan gugatan kepada pemilik Bosowa Corporindo Aksa Mahmud beserta beberapa anggota keluarganya senilai US$484,42 juta. Nilai tersebut setara dengan Rp7,1 triliun dengan asumsi kurs Rp14.700 per dolar AS.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain Aksa Mahmud pihak tergugat yaitu Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited dalam perkara ini.
Nomor Perkara ini adalah 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Senin (5/10/2020) dengan klasifikasi wanprestasi. QNB menunjuk Vebranto Yudo Kartiko, S.H sebagai kuasa hukumnya.
Baca Juga : Pemilik Bosowa Digugat QNB Bank Rp7,1 Triliun |
---|
Menanggapi gugatan dari QNB tersebut, Erwin Aksa, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Bosowa Corporindo menyebutkan gugatan baru didaftarkan.
"Dan itu hal biasa dalam bisnis, tak ada corporate di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/10/2020).
Erwin pun menyebutkan siap menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.
"Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," terang Erwin.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan belum dapat detail materi yang dipersoalkan lantaran gugatan baru masuk legal due process.
"Kami belum terima pemberitahuan resminya, kalau sudah dapat baru kami pelajari duduk persoalannya," katanya.
Adapun, dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan pada tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atas akta-akta perjanjian.
Lalu, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat senilai US$352.906.689,53 untuk Fasilitas A dan US$131.512.474,23 untuk Fasilitas B ditambah bunga sebesar 6,36 persen per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayaran kepada penggugat.
Selain itu, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini, menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet), dan memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini, serta menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Terkait gugatan tersebut, sumber Bisnis menyebutkan proses gugatan masih sangat baru dilayangkan. Kedua pihak masih menunggu ketetapan lebih lanjut.
"Soal gugatannya seperti yang telah tercantum dalam website resmi PN Jakarta Pusat. Pihak tergugat memiliki kewajiban utang yang belum dibayar dan kedua belah pihak belum menemukan titik temu," ujarnya.