Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Gadai Digital Modern Kantongi Izin Usaha dari OJK

Pemberian izin usaha itu ditetapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Anggar Budhi Nuraini pada Selasa (6/10/2020). Otoritas pun mengumumkan informasi tersebut pada Jumat (9/10/2020).
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Gadai Digital Modern memperoleh izin usaha untuk menjalankan usaha gadai dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Pemberian izin usaha itu ditetapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Anggar Budhi Nuraini pada Selasa (6/10/2020). Otoritas pun mengumumkan informasi tersebut pada Jumat (9/10/2020).

Dalam pengumuman resmi bernomor PENG-49/NB.1/2020, OJK menjelaskan bahwa Gadai Digital Modern memperoleh izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Izin Usaha Nomor KEP-155/NB.1/2020 pada Rabu (30/9/2020). Perseroan pun secara resmi dapat menjalanan bisnis gadai.

"Permohonan izin usaha PT Gadai Digital Modern sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK," tulis Anggar dalam pengumuman resmi itu.

Dia pun menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Padal 16 POJK 31/2016, Gadai Digital Modern wajib mencantumkan sejumlah informasi informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanannya (outlet). Informasi itu di antaranya mencakup nama dan logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, serta hari dan jam operasional.

Selain itu, perseroan harus mencantumkan pernyataan diawasi oleh OJK. Gadai Digital Modern pun diwajibkan untuk mencantumkan biaya administrasi, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa jika perseroan yang menyelenggarakan prinsip syariah.

Otoritas pun menyatakan bahwa Gadai Digital Modern diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. Artinya, perusahaan yang beralamat di Cinere, Depok, Jawa Barat itu harus melakukan kegiatan usaha paling lambat akhir Oktober 2020.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis Anggar.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper