Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan melakukan 'bersih-bersih' data kepesertaan yang belum lengkap. Hal ini dilakukan bagi peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mulai hari ini, akun BPJS Kesehatan yang tidak lengkap datanya, akan dibekukan sementara. Sebelum mengaktifkan kembali akun, peserta bisa mengecek apakah kepesertaannya dinonaktifkan atau tidak.
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Peserta PPU PN dapat mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang melalui sejumlah layanan, yakni Aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui Aplikasi JAGA KPK.
Pada saat dicek status kepesertaannya mulai 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang. Jika aktif, maka tidak perlu registrasi ulang.
Cara Mengaktifkan Kembali Akun
Apabila akun BPJS Kesehatan ternyata dinonaktifkan, para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara:
1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu
2. Melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit.
3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Peserta cukup menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta KIS.
Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Adapun, berikut nomor WA Pandawa yang bisa dihubungi untuk wilayah Jabodetabek
1. KC Jakarta Pusat : 081212326339
2. KC Jakarta Selatan : 081212945526
3. KC Jakarta Timur : 081388192220
4. KC Jakarta Utara : 081282519335
5. KC Jakarta Barat : 081283093171
6. KC Bogor : 081213331413
7. KC Cibinong : 081213070362
8. KC Depok : 081281789291
9. KC Bekasi : 081280688771
10. KC Cikarang : 081386663332
11. KC Tangerang : 082122375424
12. KC Tigaraksa : 081210292667
13. KC Prima : 085891357570
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan program registrasi ulang (GILANG) dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.