Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Paparkan Syarat Relaksasi Penerbitan Surat Utang Multifinance

Relaksasi baru ini diharapkan mendukung perusahaan pembiayaan dari sisi kemudahan dalam memperoleh sumber pendanaan.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap beberapa syarat bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance yang layak diberikan relaksasi penerbitan surat utang.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan kebijakan ini berguna untuk mendorong penerbitan efek bersifat utang namun tidak melalui penawaran umum.

Bambang mengungkap bahwa relaksasi yang baru diputuskan minggu lalu berdasarkan rapat Dewan Komisioner OJK ini, diharapkan mendukung perusahaan pembiayaan (PP) dari sisi kemudahan dalam memperoleh sumber pendanaan.

"Persyaratannya, satu, ekuitas lebih besar dari Rp100 miliar. Sebelumnya Rp200 miliar di POJK 35/2018," jelasnya dalam dialog virtual Bisnis Indonesia terkait industri multifinance: 'Urgensi Relaksasi Kebijakan Guna Mendorong Kinerja', Selasa (10/11/2020).

Sekadar informasi, dalam Peraturan OJK (POJK) 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK mewajibkan multifinance memberikan beberapa syarat dan laporan dokumen sebelum menerbitkan efek.

Dalam pasal 76 ayat 1, perusahaan pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum, wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 6 bulan sebelum penerbitan.

Terkini, Bambang mengungkap bahwa OJK mempersingkat jangka waktu pelaporan ini, yaitu hanya dua bulan sebelum penerbitan efek.

"Sebelumnya untuk menerbitkan pada bulan April [2021], hari ini harusnya sudah sampai. Sekarang kami perpendek. Jadi, kalau bulan Maret [2021] mau menerbitkan surat utang, Januari [2021] harus disampaikan kepada kami untuk disetujui," jelasnya.

Persyaratan selanjutnya, penerbitan efek di atas Rp100 miliar ini akan tetap mempertimbangkan hasil pemeringkatan atau rating minimal Triple A, dari perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK.

"Perpanjangan terakhir adalah masa berlaku dari kebijakan ini, sampai satu tahun yaitu berakhir pada April 2022. Kami berharap bisa dimanfaatkan dan sedikit banyak akan mendorong multifinance ada gairah lagi, ada positive growth di sana," tambah Bambang.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper