Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kresna Life

Kresna Life mendapatkan sanksi dari OJK pada Senin (3/8/2020) yang menyebabkan tidak dapat dilakukannya kegiatan penutupan pertanggungan baru.
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life setelah berlaku selama tiga bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin melalui pengumuman resmi bernomor PENG-27/NB.2/2020. Informasi tersebut dipublikasikan oleh otoritas di laman resminya pada Jumat (13/11/2020).

Menurut Ihsanuddin, sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap Kresna Life telah dicabut oleh otoritas sejak Rabu (4/11/2020) melalui surat nomor S-458/NB.2/2020. Sebelumnya, perseroan mendapatkan sanksi pada Senin (3/8/2020) yang menyebabkan tidak dapat dilakukannya kegiatan penutupan pertanggungan baru.

"Pengakhiran sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa Kresna telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019," tulis Ihsanuddin dalam pengumuman tersebut.

Dia menjabarkan bahwa berakhirnya sanksi pembatasan kegiatan usaha membuat perseroan dapat kembali melakukan kegiatan penutupan baru untuk seluruh lini usaha. Otoritas pun mengimbau agar Kresna Life senantiasa mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, pada Februari 2020, OJK telah melakukan pemeriksaan kondisi perseroan untuk periode 2019. Dalam pemeriksaan tersebut otoritas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life, khususnya pada produk Kresna Link Investa (K-LITA).

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan Kresna Life untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis. Produk K-LITA pun dihentikan penjualannya sejak Februari 2020 untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim polis jatuh tempo.

Selain itu, otoritas pun memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali/pengendali dalam mengatasi permasalahan, dan rencana pembayaran klaim secara detail.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper