1. LPS Tak Bisa Ganti Uang Winda yang Hilang di Maybank. Ini Alasannya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tidak dapat bertanggungjawab atas raibnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Winda Lunardi senilai Rp22 miliar.
Sekretaris LPS Muhammad Yusran menyampaikan pihaknya tidak bertugas mengganti kerugian uang nasabah dari bank yang izinnya masih berjalan.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. BCA, CIMB Niaga, BRI, dan BNI Tawarkan KTA dengan Bunga Menarik
Kebutuhan yang mendesak membuat pengajuan kredit menjadi alternatif bagi sejumlah orang. Kredit tanpa agunan (KTA) pun dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak dan menyesuaikan kemampuan.
Bisnis merangkum sejumlah bank milik negara maupun bank swasta yang menawarkan kredit tanpa agunan (KTA) dengan bunga menarik. Alternatif KTA ini dapat menjadi pertimbangan dalam mengajukan kredit.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Chairul Tanjung Dipastikan Beli Saham Bank Bengkulu. Berapa Porsinya?
PT Bank Bengkulu hanya selangkah lagi untuk memenuhi modal inti Rp1 triliun atau naik kelas BUKU 2. Kewajiban modal inti minimum bank sebesar Rp1 triliun sampai akhir tahun ini, tertuang dalam POJK 12/2020.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu Fanny Irfansyah mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi persetujuan pembelian saham perseroan dari PT Mega Corpora. Berikutnya, aksi pembelian saham ini hanya menunggu proses administrasi.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. QNB Singapura Gugat PKPU Semen Bosowa
Qatar National Bank Q.P.S.C Cabang Singapura melayangkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Semen Bosowa Maros.
Permohonan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar dan dijadwalkan masuk sidang pertama pada hari ini, Selasa (17/11/2020).
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Duit Rp22 Miliar Raib: Maybank Perlu Hati-Hati Jaga Citra, Jangan Salah Langkah
Kasus raibnya dana Winda Lunardi senilai Rp22 miliar di PT Maybank Indonesia Tbk. mendapatkan atensi sejumlah pihak. Permasalahan tersebut dinilai perlu segera diatasi agar tidak merusak kepercayaan nasabah terhadap lembaga jasa keuangan.
Honorary Founding Chairman Indonesia Marketing Association (IMA) Hermawan Kartajaya mengatakan bank yang saat ini menghadapi masalah raibnya dana nasabah senilai Rp22 miliar mesti berhati-hati. Apabila, penanganan kasus salah langkah, maka brand bank tersebut berpotensi rusak walaupun menawarkan sejumlah layanan, seperti bunga yang mahal untuk simpanan.
Baca berita selengkapnya di sini.