Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masalah Kresna Life, OJK Minta Pemegang Saham Suntik Modal

Kresna Life mengalami gangguan kondisi keuangan sehingga pembayaran klaimnya tertunda.
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk merinci rencana penyetoran modal sebagai tindak lanjut kegagalan perseroan dalam membayar klaim.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa Kresna Life mengalami gangguan kondisi keuangan sehingga pembayaran klaimnya tertunda. Otoritas pun meminta pemegang saham untuk menyelesaikan masalah likuiditas itu.

"Dalam rangka penyehatan keuangan Kresna Life, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban perseroan," ujar Anto pada Rabu (23/12/2020).

Dia pun menyatakan bahwa otoritas terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan Kresna Life. Selain itu, proses penyelesaian klaim para pemegang polis pun terus diawasi agar terus memberikan perlindungan kepada mereka.

"Saat ini, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada Kresna Life, yaitu sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S-499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu tiga bulan," ujar Anto.

Saat ini Kresna Life berada ti tengah pusaran proses hukum atas adanya putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu muncul pada 10 Desember 2020 dan berlaku selama 45 hari.

Menurut Anto, manajemen Kresna Life merasa keberatan atas PKPU itu karena telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis. Perundingan itu pun berbuah hasil kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis.

Sampai Jumat (18/12/2020), Kresna Life telah menerima persetujuan perjanjian kesepakatan bersama atas 8.054 polis atau 77,61 persen dari jumlah polis, atas kewajiban Rp3,85 triliun atau 55,76 persen dari total kewajiban. Perseroan pun telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp283,60 miliar untuk 5.672 polis.

"Mempertimbangkan kepentingan pemegang polis Kresna Life yang lebih luas serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian, terkait dengan Putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, OJK sesuai dengan kewenangannnya akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Anto.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper