Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Cuma DP 0 Persen, Ini Daftar Keringanan Kredit dari BI dan OJK

Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan terpadu yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit dan perekonomian.
Petugas memeriksa mobil produksi PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) yang siap diekspor di IPC Car Terminal, PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/3). /Bisnis, Dwi Prasetya
Petugas memeriksa mobil produksi PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) yang siap diekspor di IPC Car Terminal, PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/3). /Bisnis, Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia merilis sejumlah kebijakan relaksasi sebagai upaya mendorong kredit di sejumlah sektor, mulai dari kendaraan, properti hingga kesehatan. Aneka relaksasi ini efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic.

Wimboh Santoso menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan profil risiko serta batas minimum pemberian kredit (BMPK) sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

Berikut ini stimulus yang dirilis oleh OJK untuk

1. Perbankan.

a. Kebijakan Kredit Kendaraan Bermotor

1) Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%.

2) Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%.

3) Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.

b. Kebijakan kredit beragun rumah tinggal

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 yang belum secara optimal diterapkan untuk mendukung program sejuta rumah, yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) sebagai berikut:

Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%): ATMR 35%

Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%): ATMR 25%

Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%): ATMR 20%

c. Kebijakan Kredit Sektor Kesehatan

Sebagai upaya dukungan langsung di sektor kesehatan untuk mengatasi pandemi, OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50% dari sebelumnya 100%.

2. Perusahaan Pembiayaan

a. Kebijakan Pembiayaan Kendaraan Bermotor

1) Menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna.

2) ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).

3) Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%.

b. Kebijakan pembiayaan beragun rumah tinggal

Untuk mewujudkan program sejuta rumah, OJK menetapkan kebijakan bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) yaitu:

Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%): ATMR 35%

Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%): ATMR 25%

Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%): ATMR 20%

3. Sovereign Wealth Fund (SWF)

Sementara itu dengan telah mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko pemerintah pusat.

BANK INDONESIA

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga merilis paket kebijakan terpadu sebagai untuk mendorong pertumbuhan kredit sekaligus perekonomian setelah menurunkan suku bunga acuan menjadi 3,5%, terendah sepanjang masa. 

Berikut ini isi paket tersebut:

1. Melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar;

2. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif;

3. Melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021;

4. Melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021;

5. Mempublikasikan “Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan Kepada Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan" untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen baik korporasi maupun individu guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di pasar kredit perbankan;

6. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi pada sektor-sektor produktif, sektor pariwisata, serta melakukan sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS), baik di dalam maupun luar negeri, bekerja sama dengan instansi dan stakeholders terkait. Pada Februari dan Maret 2021, serangkaian kegiatan promosi dan sosialisasi akan diadakan di Jepang, Singapura, Malaysia, dan Thailand, serta di Indonesia sebagai bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI);

7. Mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien khususnya UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, termasuk Gernas BBI dan Gerakan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI) melalui:

a. Memperpanjang MDR QRIS 0 persen bagi usaha mikro hingga 31 Desember 2021;

b. Perluasan akseptasi QRIS 12 juta merchant dengan kolaborasi bersama PJSP, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

c. Mendorong kolaborasi e-commerce, UMKM dan Pemerintah untuk memperkuat daya saing produk UMKM domestik baik untuk penjualan dalam negeri maupun ekspor.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper