Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Sektor Keuangan, Independensi OJK dan BI Harus Dijaga

Undang-undang sapu jagat ini diharapkan dapat memperkuat kewenangan lembaga sektor moneter dan keuangan, seperti BI, OJK dan LPS, untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan untuk mempertahankan independensi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Reformasi, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RPPSK).

Apalagi, jelasnya, RUU RPPSK yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 ini, akan disusun dan akan diterbitkan menjadi Omnibus Law Sektor Keuangan. Undang-undang sapu jagat ini diharapkan dapat memperkuat kewenangan lembaga sektor moneter dan keuangan, seperti BI, OJK dan LPS, untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Di sisi lain, dia menilai menilai peraturan perundang-undangan dan kelembagaan saat ini masih kuat mengatasi dampak pandemi Covid-19 pada sistem keuangan, termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

“Ini harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU RPPSK. Mengingat banyak masalah di sektor keuangan akibat pandemi bersifat temporer,” jelas Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/4/2021).

Dia menegaskan independensi regulator moneter dan keuangan perlu dipertahankan. Dari RUU RPPSK, paparnya, dia mengingatkan ada potensi mengganggu independensi BI dan OJK karena pemerintah melalui Menteri Keuangan berhak menetapkan keputusan dalam rapat KSSK, serta dapat menunjuk Dewan Pengawas OJK dan BI.

“Jika independensi ini tergores, maka kredibilitas pasar keuangan Indonesia di dalam dan di luar negeri akan terancam karena independensi kedua lembaga otoritas keuangan inilah yang menjadi kunci kepercayaan terhadap kebijakan moneter dan keuangan sebuah negara,” tambahnya.

Dalam draf RUU RPPSK, diatur penataan ulang kewenangan kelembagaan KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua OJK. Pengambilan keputusan KSSK dilakukan dalam rapat KSSK secara musyawarah untuk mufakat.

Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri Keuangan sebagai Ketua KSSK mengambil keputusan atas nama KSSK dan keputusan itu sah mengikat setiap anggota KSSK dan/atau pihak terkait.

Berbeda dengan UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam undang-undang ini, pengambilan keputusan rapat KSSK dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua OJK berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Namun, jika tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Masalah lain yang perlu mendapatkan parhatian, ujarnya, masalah temporer. Permasalahan sektor keuangan yang timbul akibat pandemi Covid-19 harus bisa dianalisis sebagai masalah yang bersifat temporer atau masalah yang bersifat permanen. Sehingga, solusi yang dilakukan tepat sasaran.

Selanjutnya, kemampuan leadership. Jika permasalahan sektor keuangan memiliki kompleksitas sebagai gabungan dari masalah bersifat sementara dan masalah bersifat permanen, maka solusi yang ditawarkan adalah kemampuan leadership dalam forum KSSK.

Misbakhun menambahkan Omnibus Law Sektor Keuangan juga harus diikuti perubahan regulasi fiskal. UU RPPSK juga harus meliputi UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara agar bisa dikatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Namun, jika hanya direvisi lewat amandemen undang-undang BI, undang-undang OJK dan undang-undang LPS, maka ini artinya revisi UU RPPSK hanya akan menyasar pada undang-undang sektor moneter. Padahal, dibutuhkan juga revisi amandemen di sektor fiskal,” papar Misbakhun.

Alasannya, sektor keuangan fiskal yang diatur dalam undang-undang keuangan negara dan undang-undang perbendaharaan negara juga perlu dibahas dan dimasukkan secara komprehensif dalam Omnibus Law ini.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper