Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Ungkap Alasan OJK Tak Langsung Atur Batas Suku Bunga Pinjol sejak Awal

OJK belum atur batas bunga pinjol awalnya karena kurangnya landasan hukum. AFPI ditunjuk untuk menetapkan kode etik, sementara aturan resmi dimulai 2024.
Ilustrasi P2P Lending. / dok Freepik
Ilustrasi P2P Lending. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum membeberkan alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol alias saat industri P2P lending mulai berkembang di Indonesia.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Ditha Wiradiputra berpendapat kala itu OJK masih memperdalam industri P2P lending karena masih tergolong bisnis yang baru. Terlebih, saat itu industri belum memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk diatur secara spesifik.

“OJK sendiri masih meraba-raba, nih. Ini bisnis apa sih, bisnis model apa sih, nih? Masalahnya adalah ketika dia mau mengatur, bagi OJK payung hukumnya apa? Kalau OJK buat aturan yang dia tidak punya payung hukum, digugat orang. Dia tidak punya legal standing buat mengatur,” katanya dalam acara diskusi publik, di Penang Bistro Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Dalam kekosongan regulasi suku bunga saat itu, Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi resmi, ditunjuk OJK untuk membuat kode etik (code of conduct) yang di dalamnya termasuk aturan soal suku bunga.

Adapun, melalui code of conduct ini AFPI menetapkan batas atas suku bunga harian pinjol sebesar 0,8% per hari. Besaran angka ini disebut mengacu pada praktik di Inggris.

Menurut Ditha, salah satu tujuan AFPI kala itu supaya bisnis pinjaman daring (pindar) tetap bisa berjalan sekaligus melindungi para konsumen dari pinjol ilegal yang kerap memungut bunga tinggi.

“Jangan sampai bisnis ini bisa dikatakan mohon maaf, jadi momok. Jadi momok di masyarakat, mempunyai konotasi yang tidak bagus. Seolah-olah pindar ini identik dengan judol,” tuturnya.

Sebab demikian, supaya itu tidak terjadi OJK menunjuk AFPI untuk mengatur industri pindar, supaya para peminjam (lender) juga percaya untuk meminjamkan dananya di perusahaan P2P lending.

Sebagai catatan, OJK menetapkan aturan resmi ihwal batas suku bunga di industri pindar itu melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang dimulai sejak 1 Januari 2024. Besaran bunga itu maksimum itu turun secara bertahap tiap tahunnya.

Pada 2024, bunga pinjol untuk pendanaan produktif sebesar 0,1% per hari. Kemudian, pada 1 Januari 2026 berlaku sebesar 0,067% per hari. Adapun, bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif pada 2024 sebesar 0,3% per hari. Pada 2025, sebesar 0,2% per hari dan pada 2026 sebesar 0,1% per hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro