Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak akan menjadi parameter bagi penyaluran kredit termasuk untuk pembiayaan rumah subsidi.
Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan, pihaknya selalu mendorong agar sektor keuangan bisa ikut mendukung program-program perumahan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto seperti di antaranya 3 Juta Rumah.
"Kita juga sudah menyampaikan bahwa SLIK itu bukan merupakan ketentuan untuk orang dapat kredit atau enggak. Jadi itu benar-benar kita serahkan kepada bank," terang Friderica usai menghadari rapat Komite Tapera di Gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semalam, Rabu (27/8/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi Perlindungan Konsumen OJK itu mengatakan, SLIK hanya menjadi salah satu parameter saja terkait dengan nasabah berbagai penyedia jasa keuangan.
Namun, keputusan akhir untuk penyaluran kredit kepada debitur nantinya tetap pada pihak perbankan. Termausk untuk pembiayaan kepemilikan rumah.
"Keputusan akhirnya tetap diberikan kepada bank supaya bisa mendukung semakin banyak orang yang mendapatkan pembiayaan untuk mempunyai rumah. Terutama dari program pemerintah ini," ujarnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, penyedia jasa keuangan yang menjadi cakupan pelapor SLIK beragam tidak hanya jasa perbankan.
Berdasarkan catatan Bisnis, penyedia jasa asuransi, perusahaan penjaminan, pinjaman online, perusahaan gadai dengan jaminan fidusia serta perusahaan pembiayaan untuk usaha koperasi dan UMKM.