Bisnis.com, JAKARTA - Dua perusahaan fintech, yakni Finpedia dan Digiscore telah resmi tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk secara sah beroperasi di Indonesia. Keduanya merupakan perusahaan satu ekosistem yang saling melengkapi.
Finpedia menyediakan layanan aggregator untuk para lembaga jasa keuangan (LJK), sedangkan Digiscore menawarkan layanan credit scoring dan teknologi verifikasi E-KYC (electronic know your customer) non-CDD. Keduanya merupakan perusahaan terafiliasi yang beroperasi dalam ekosistem yang sama.
Finpedia adalah platform fintech dengan konsep marketplace layanan jasa keuangan untuk pencarian dan rekomendasi dalam pemilihan produk jasa keuangan di Indonesia.
Melalui Finpedia, para pengguna dapat mengakses beragam jenis produk jasa keuangan termasuk kartu kredit serta pinjaman pribadi atau konsumtif maupun pinjaman produktif untuk modal usaha bagi sektor UMKM.
Teknologi yang digunakan Finpedia dapat membantu penggunanya dalam mengambil keputusan yang akurat dalam pemilihan produk jasa keuangan melalui hasil pencarian dan rekomendasi produk jasa keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan finansial dan profil resiko pengguna.
Sementara itu, Digiscore menawarkan solusi berupa credit scoring dan E-KYC non-CDD yang memberikan layanan bagi LJK untuk manajemen resiko kredit, penilaian kredit yang terotomasi, deteksi fraud dan verifikasi identitas secara digital.
Baca Juga
Dengan menggunakan teknologi machine learning, big data dan artificial intelligence, Digiscore dalam pengolahan beragam data alternatif non-kredit, para LJK dapat memahami profil resiko dari calon peminjam dan mengambil keputusan kredit dengan lebih baik.
Dengan layanan tersebut, Digiscore bermaksud untuk meningkatkan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia.
Firlie Ganinduto, Direktur Utama Digiscore yakin bahwa layanan Digiscore dapat secara efektif membantu LJK di Indonesia dalam mengakselerasi proses penilaian kredit dan pada akhirnya dapat mempercepat pencairan pinjaman kepada peminjam yang layak kredit dan sangat membutuhkan pinjaman di tengah pandemi saat ini.
“Di tengah pandemi dan krisis ekonomi saat ini, sangat banyak masyarakat Indonesia yang memerlukan akses kepada kredit baik untuk tujuan konsumtif maupun produktif dengan cepat, namun juga bertanggung jawab dan sesuai kebutuhannya," jelasnya, Jumat (9/7/2021).
Namun, salah satu permasalahan klasik saat ini, para LJK seperti bank, multifinance, hingga perusahaan fintech peer-to-peer lending menghadapi kesulitan melakukan asesmen kredit terhadap banyaknya jumlah calon peminjam.
Dengan begitu, dibutuhkan platform yang dapat menilai calon peminjam benar-benar layak kredit, khususnya masyarakat yang termasuk dalam kategori unbanked dan underbanked, atau yang tidak memiliki rekam jejak kredit.
Firlie menambahkan Digiscore dapat berkontribusi dan memberikan solusi praktis. Para LJK dapat menganggapnya sebagai credit risk mitigation partner. Digiscore membantu sumber daya internal dalam melakukan penilaian kredit terhadap ribuan permohonan pinjaman dengan data alternatif non-kredit.
Wakil Presiden Direktur Finpedia Dinesvara Airlangga mengungkapkan optimismenya bahwa Finpedia dapat secara efektif membantu para LJK untuk memperluas penetrasi pasarnya dan meningkatkan jumlah peminjamnya di Indonesia melalui website dan aplikasi Finpedia.
“Selama kita terhubung ke internet, maka cukup hanya dengan membuka website Finpedia, dan masyarakat Indonesia dapat segera mencari, membandingkan dan memilih beragam produk jasa keuangan untuk dikaji dan mengajukan permohonan untuk memperoleh produk jasa keuangan tersebut yang sesuai kebutuhannya dan kemampuan finansialnya, baik untuk keperluan usaha, pendidikan, kebutuhan pribadi sehari-hari," paparnya.
Bahkan, Finpedia dapat memfasilitasi produk seperti kartu kredit, KPR atau leasing kendaraan yang turut memberikan penjelasan yang lengkap dan transparan mengenai bunga dan jangka waktu pinjaman hingga biaya administrasi dan denda keterlambatan.
Finpedia akan segera meluncurkan aplikasi seluler sehingga nantinya akan menjadi sangat mudah, aman dan nyaman bagi masyarakat mengakses produk jasa keuangan dari bank, perusahaan peer-to-peer lending dan multifinance, terintegrasi dalam satu website dan aplikasi.
"Masyarakat membutuhkan inovasi ini, dimana tidak ada lagi batasan territorial, artinya setiap orang dapat mengakses produk jasa keuangan melalui Finpedia, dimanapun mereka berada.” urainya.
Chandra Kusuma, Direktur Hukum dan Kepatuhan Digiscore dan Finpedia menyampaikan bahwa Finpedia dan Digiscore berkomitmen untuk memprioritaskan perlindungan dan edukasi konsumen, keamanan siber dan kepatuhan hukum dalam menjalankan usahanya di Indonesia.
Kedua perusahaan tersebut berkomitmen mematuhi peraturan OJK dan kebijakan yang mengatur kegiatan usaha aggregator, credit scoring dan teknologi verifikasi E-KYC Non-CDD ini, dan juga code of conduct dari AFTECH, selain dari ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen.