Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Banyak Asuransi Ajukan Izin untuk Cover Risiko Covid-19

Saat ini semakin banyak perusahaan asuransi yang mengajukan izin untuk menyertakan Covid-19 sebagai manfaat, tanpa mengenakan tambahan premi kepada pemegang polis.
Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianto Andi Handoko (dari kiri), Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan PUPR Lita Matongan dan Direktur Utama PT Jasa Tania Tbk Basran Damanik berbincang usai peresmian Konsorsium Penjamin Indonesia (KPI) di Jakarta, Rabu (15/3)./JIBI-Nurul Hidayat
Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianto Andi Handoko (dari kiri), Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan PUPR Lita Matongan dan Direktur Utama PT Jasa Tania Tbk Basran Damanik berbincang usai peresmian Konsorsium Penjamin Indonesia (KPI) di Jakarta, Rabu (15/3)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat pertumbuhan jumlah perusahaan asuransi yang mengajukan izin produk terkait Covid-19.

Hal tersebut dinilai menunjukkan industri melirik pentingnya proteksi terhadap Covid-19 meskipun penyakit baru itu tidak termasuk ke dalam ketentuan polis standar.

Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK Kristianto Andi Handoko menjelaskan bahwa cakupan perlindungan dari sebuah produk asuransi kesehatan dan jiwa mengacu kepada ketentuan polis. Terdapat daftar penyakit yang masuk atau dikecualikan dari manfaat sebuah produk asuransi.

Menurut Kristianto, Covid-19 sebagai penyakit baru belum termasuk ke dalam polis standar asuransi, sehingga risiko dari paparan virus itu tidak otomatis masuk ke dalam cakupan manfaat asuransi.

Namun, saat ini semakin banyak perusahaan asuransi yang mengajukan izin untuk menyertakan Covid-19 sebagai manfaat, tanpa mengenakan tambahan premi kepada pemegang polis.

"Memang akhir-akhir ini banyak juga perusahaan asuransi jiwa yang sedang mengajukan izin produk khusus untuk meng-cover salah satunya penyakit Covid-19. Ini dilihat oleh industri sebagai hal yang baik, artinya perusahaan asuransi menyediakan produk baru untuk penyakit yang memang juga baru, agar konsumen bisa terlindungi," ujar Kristianto pada Kamis (29/7/2021).

Tak lama setelah kasus Covid-19 pertama dideteksi di Indonesia, beberapa perusahaan asuransi memang langsung menyertakan risiko dari virus itu ke dalam cakupan manfaatnya. Jumlah perusahaan yang memberikan manfaat itu terus bertambah, seiring terus meningkatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kristianto menjelaskan bahwa proses pengajuan izin produk terkait Covid-19 ke OJK sebenarnya berjalan cepat, perusahaan terkait hanya perlu melengkapi dokumen yang diperlukan. Menurutnya, pendalaman yang dilakukan otoritas biasanya menyangkut pencadangan perusahaan.

Saat hendak menyertakan Covid-19 sebagai manfaat tanpa mengenakan tambahan premi, maka perusahaan asuransi harus meningkatkan pencadangannya agar kondisi keuangan tidak terganggu. Oleh karena itu, otoritas akan memastikan inisiatif itu tidak akan mengganggu kinerja industri sembari membawa manfaat bagi masyarakat.

"Terutama kami melihat pencadangan yang akan dibentuk oleh perusahaan untuk meng-cover penyakit ini. Karena memang belum ada data historisnya [mengenai beban biaya klaim Covid-19], kan,"

Kristianto menjabarkan bahwa perusahaan asuransi telah memiliki data historis dari berbagai penyakit yang digunakan sebagai asumsi dalam perhitungan nilai premi. Sementara itu, pandemi Covid-19 baru berlangsung lebih dari satu tahun sehingga datanya belum cukup untuk menjadi acuan perhitungan premi.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa dalam kurun Maret 2020–Februari 2021, klaim terkait Covid-19 yang dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp1,46 triliun.

AAJI menilai tren pembayaran klaim itu akan meningkat pada tahun ini seiring kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan, salah satunya karena penyebaran varian delta.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper