Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus berupaya mendorong pengembangan wakaf produktif, yaitu skema pengelolaan wakaf dari umat untuk usaha-usaha produktif yang mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan saat ini wakaf tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga dalam bentuk wakaf produktif, misalnya berupa uang dan logam mulia.
“Surplus wakaf produktif ini yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” katanya dalam pembukaan acara Gerakan Sadar Wakaf: Sumatera Berwakaf secara virtual, Jumat (13/8/2021).
Perry menyampaikan, ada empat hal penting yang perlu dilakukan untuk mengoptimalisasi kemanfaatan wakaf secara produktif. Pertama, kemampuan dalam merancang dan mengimplementasikan proyek-proyek ekonomi keuangan syariah.
“Optimalisasi wakaf menyangkut pengelolaan aset wakaf dengan manajemen proyek dan aset keuangan wakaf dengan baik disertai penyalurannya kepada penerima manfaat, selain penghimpunan dana wakaf yang dapat dipercaya, juga memenuhi aspek prinsip syariah dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Kedua, merancang struktur pembiayaan proyek yang dapat menggabungkan kepentingan wakaf dan komersial, sebagai bentuk integrasi keuangan komersial dan sosial.
“Proyek ekonomi tidak semuanya harus dibiayai dalam bentuk wakaf. Dalam merancang struktur keuangan, keuangan komersial dan syariah bisa dimasukkan atau sering disebut khasanah blended finance."
Upaya ketiga, yaitu mendigitalisasi proses wakaf produktif secara end-to-end. Perry menjelaskan berbagai kegiatan ekonomi syariah sudah banyak yang beralih ke platform digital, misalnya lembaga amil zakat sudah mulai mensosialisasikan program wakaf melalui media sosial maupun platform digital.
Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi digital dinilai akan memperkuat informasi perwakafan yang tidak hanya meningkatkan tata kelola, melainkan juga memperluas akuntabilitas pengelolaan wakaf.
Lebih lanjut, upaya keempat yang perlu dilakukan yaitu kampanye. “Hal ini perlu terus menerus dilakukan untuk memajukan wakaf produktif demi kemajuan syariah, seperti yang saat ini dilakukan, Gerakan Sadar Wakaf,” tuturnya.