Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Shafiq Resmi Jadi Fintech Urun Dana Syariah yang Dapat Izin OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada platform ini per 19 Agustus 2021.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggara teknologi finansial urun dana (fintech equity crowdfunding/ECF) resmi bertambah satu lagi, yaitu PT Shafiq Digital Indonesia (Shafiq).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada platform ini per 19 Agustus 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari dalam surat pemberitahuan resminya mengungkap pemberian izin Shafiq telah berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-37/D.04/2021.

Permohonan izin usaha Shafiq sebagai fintech ECF telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020, yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Yunita mengingatkan penawaran efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Penawaran efek melalui fintech ECF yang telah memperoleh izin dari OJK dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran paling banyak Rp10 miliar.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK," ujarnya, dikutip Selasa (24/8/2021).

Sekadar informasi, fintech ECF dan fintech project financing yang kini berada dalam satu atap dalam regulasi bernama securities crowdfunding (SCF), melayani penerbitan saham atau surat utang dari suatu proyek awal atau ekspansi bisnis para 'Penerbit' UMKM dan usaha rintisan (startup).

Platform kemudian mempertemukan mereka dengan para investor yang disebut 'Pemodal', di mana setelah menyetorkan dana, Pemodal akan menerima imbalan dalam bentuk kepemilikan saham beserta pembagian dividen dari keuntungan usaha tersebut dalam periode waktu tertentu sesuai perjanjian.

Shafiq kini menjadi pemain SCF resmi ke-6, menyusul para platform yang sudah lebih awal mendapatkan izin OJK, yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX), serta anak usaha Sinarmas Group PT Dana Saham Bersama (Danasaham).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper