Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sempurnakan Aturan Rencana Bisnis BPR dan BPRS

OJK merilis aturan baru karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan terkini.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan OJK (POJK) No. 15/POJK.03/2021 tentang rencana Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Beiled anyar itu dirilis oleh OJK pada Selasa (31/8/2021).

POJK No. 15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS merupakan penyempurnaan dari POJK No.37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS yang disusun karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan terkini.

Beleid tersebut berkaitan dengan rencana bisnis, serta untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan BPR dan BPRS, dan mendukung pengaturan yang berbasis prinsip.

Adapun pengaturan utama yang disempurnakan dalam POJK ini adalah penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis menjadi laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis.

Dalam penyempurnaan ini pun, OJK akan menyesuaikan kewenangan dalam meminta BPR dan BPRS melakukan penyesuaian rencana bisnis dan penyesuaian kriteria perubahan rencana bisnis berdasarkan inisiatif BPR dan BPRS.

Selain itu penggabungan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis menjadi laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis dan penajaman fokus muatan laporan.

Terakhir, akan ada penyesuaian sanksi bagi anggota Ddreksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi kewajiban penyusunan RBB oleh direksi dan persetujuan RBB oleh dewan komisaris, serta BPR dan BPRS yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan rencana bisnis, serta menyampaikan laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis.

Pada saat POJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kantor kas dan kegiatan pelayanan kas sebagaimana diatur dalam POJK No. 62/POJK.03/2020 tentang BPR dan POJK No. 3/POJK.03/2016 tentang BPRS tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini.

POJK ini juga mencabut POJK No. 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper