Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bekukan Aktivitas Dua Modal Ventura Berizin, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan aktivitas PT Investama Ventura Syariah dan PT Lima Ventura pada periode Oktober 2021.
Ilustrasi/investama.co.id
Ilustrasi/investama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan aktivitas dua perusahaan modal ventura pada periode Oktober 2021, yaitu PT Investama Ventura Syariah dan PT Lima Ventura.

Mengutip pengumuman resmi OJK, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa PT Investama Ventura Syariah dibekukan karena belum memenuhi ketentuan berkaitan Investment and Financing to Assets Ratio (IFAR) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

"Perusahaan modal ventura [mencakup PMVS, dan/atau UUS] wajib memiliki nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang yang berasal dari kegiatan usaha terhadap total aset PMV, yang selanjutnya disebut Investment and IFAR paling rendah sebesar 40 persen," ujarnya, dikutip Rabu (27/10/2021).

Sekadar informasi, MV bisa menyelenggarakan kegiatan usaha berupa penyertaan saham (equity participation), penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, pembiayaan melalui pembelian surat utang usaha rintisan, dan pembiayaan langsung ke usaha produktif.

Sementara itu, kegiatan usaha lain di luar aktivitas investasi yang diperbolehkan, yaitu kegiatan jasa berbasis fee atau kegiatan lain dengan persetujuan OJK.

PMV yang belum memenuhi ketentuan IFAR mengindikasikan aset perusahaan tidak banyak dihasilkan dari kegiatan di bidang investasi, baik berupa pembiayaan atau penyertaan modal.

Selain itu, PT Investama Ventura Syariah juga belum memenuhi salah satu ketentuan POJK Nomor 30/POJK.05/2020 berkaitan Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Dalam hal ini, karena PMV belum melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi OJK dari hasil pemeriksaan.

Adapun, PT Lima Ventura dibekukan karena belum memenuhi ketentuan rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 30 persen sesuai Pasal 35 POJK Nomor 35/POJK.05/2015.

Masih sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, OJK akan menyampaikan surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan kepada PMV yang masih melanggar ketentuan ini.

"Dengan demikian, PT Lima Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat 2, di mana PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 bulan sejak tanggal surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan," tulis Ihsanuddin dalam pengumuman terpisah.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper