Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI Buka Suara Soal Gugatan Nasabah Prioritas Senilai Rp1 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memberikan penjelasan terkait gugatan nasabah prioritas bernama Indah Harini senilai Rp1 triliun kepada perseroan.
Salah satu kantor Bank BRI/bri.co.id
Salah satu kantor Bank BRI/bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebutkan seorang nasabah prioritas bernama Indah Harini melakukan gugatan senilai Rp1 triliun kepada perseroan soal sengketa salah transfer.

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya, menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019. Saat itu, Indah telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

Menurutnya, sesuai dengan pasal 85 UU No.3/201, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar.

“Namun demikian karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Rabu (22/12/2021).

Oleh sebab itu, kata Akhmad, sesuai kewajiban hukum yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya. Dia menyatakan bahwa perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam catatan Bisnis, Indah telah empat kali mengajukan gugatan terhadap BRI. Gugatan pertama diajukan pada tanggal 12 Januari 2021 lalu. Saat itu Indah meminta pihak BRI mengembalikan dana senilai 100.163,29 poundsterling.

Namun, gugatan tersebut gagal dan saat ini sedang dalam perkara banding. Gugatan kedua diajukan pada Agustus 2021 lalu. Nilai gugatan waktu itu senilai Rp1,3 miliar.

Belum sempat diputus perkara ini dicabut. Gugatan ketiga diajukan pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan nilai objek gugatan sama dengan gugatan kedua yakni Rp1,3 miliar. Sementara gugatan keempat diajukan 30 November 2021.

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Indah Harini meminta mejelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, menyatakan tindakan tergugat yang melakukan kesalahan transfer dan tidak segera memperbaikinya adalah perbuatan melawan hukum.

Kedua, menghukum tergugat untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi sebesar 70.238,049 GBP (dengan kurs 1 GBP = Rp 19.916) setara dengan Rp 1.398.860.983.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper