Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi XI DPR Tunda Penetapan Calon Anggota DK LPS, Pansel Segera Dibentuk

Komisi XI DPR RI menunda penetapan Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS periode 2025–2030.
Pegawai menerima telepon dari nasabah di Pusat Layanan dan Informasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai menerima telepon dari nasabah di Pusat Layanan dan Informasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pihaknya menunda penetapan Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030.

"Komisi XI DPR RI menunda penetapan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan periode 2025-2030 dan akan ditetapkan secara bersamaan dengan pengisian tiga anggota dewan komisioner LPS lainnya," kata Misbakhun kepada Bisnis, Rabu (2/7/2025). 

Misbakhun menyebut bahwa dirinya telah mendapat mandat untuk segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan untuk membentuk panitia seleksi (pansel) untuk ketiga posisi tersebut. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat komisioner LPS.

Dia menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (5) dalam Pasal 7 angka 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pembagian dan/atau perubahan pembidangan tugas, tata tertib, serta tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang dewan komisioner harus diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Selain itu, mengacu pada ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d dalam Pasal 7 angka 39 UU P2SK, pansel terdiri atas satu pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; satu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner OJK; satu anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang ditunjuk oleh Gubernur BI; serta empat orang dari dalam dan/atau luar LPS.

Misbakhun menambahkan bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (3) dalam Pasal 7 angka 39 UU P2SK juga menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper