PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mencatat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mencapai Rp35 triliun sampai dengan 31 Desember 2021, yang disalurkan kepada 371.182 debitur. Jumlah tersebut sesuai dengan target penyaluran Bank Mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah pda tahun lalu.
Bank Mandiri menyediakan 5 jenis KUR, yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan TKI, dan KUR Khusus.
KUR Super Mikro menawarkan limit kredit maksimal sampai dengan Rp10 juta per debitur. Adapun jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun untuk kredit moda kerja (KMK) dan 5 tahun untuk kredit investasi (KI).
KUR Mikro menawarkan limit kredit di atas Rp10 Juta-Rp50 juta per debitur. Jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun untuk KMK dan 5 tahun untuk KI.
KUR Kecil menawarkan limit kredit di atas Rp50 juta-Rp500 juta per debitur. Jangka waktu pinjaman yakni 4 tahun untuk KMK dan 5 tahun untuk KI.
KUR Penempatan TKI menawarkan limit kredit maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur. Jangka waktu pinjaman paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.
Terakhir, KUR Khusus menawarkan limit sampai dengan Rp500 juta, serta jangka waktu 4 tahun untuk KMK dan 5 tahun untuk KI. KUR ini diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.
Adapun, syarat dokumen untuk pengajuan pinjaman di antaranya:
1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit di atas Rp50 Juta.
2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.