Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending resmi atau berizin tak mungkin mencuri data pribadi pengguna seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, demi mempertanggungjawabkan operasional bisnis yang sehat.
Business Development Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Krissantosa menjelaskan kendati fintech P2P lending memiliki peran mengakomodasi masyarakat dengan layanan pinjaman yang cepat dan praktis, bukan berarti operasionalnya selalu identik dengan pencurian data.
"Ini bukan hanya demi keamanan peminjam, tapi juga tanggung jawab kami kepada otoritas dan asosiasi, serta para pendana yang sudah percaya pada AdaKami untuk menyalurkan dananya dengan bisnis yang sehat," ujarnya dalam diskusi bersama Bisnis.com bertajuk 'Trend P2P Menurut Asosiasi, Media, dan Platform', dikutip Kamis (27/1/2022).
Jonathan menegaskan bahwa platform P2P lending berizin hanya diperbolehkan mengakses data 'Camilan' alias camera, microphone, dan location, itu pun hanya di proses pendaftaran calon peminjam atau borrower.
Berbeda jauh dengan pinjol ilegal yang justru sengaja mengambil data pribadi korban seperti kontak dan galeri, untuk melakukan penagihan tak beretika, yang biasanya tak lepas dari praktik ancaman dan pelecehan.
Adapun, terkhusus proses penilaian kelayakan kredit, platform P2P lending tidak membutuhkan data pribadi karena tidak memiliki relevansi. Setiap platform pasti memiliki sistem tersendiri yang mampu memproses data-data alternatif, untuk mengantisipasi borrower nakal yang gagal bayar.
Baca Juga
"Setiap penyelenggara P2P lending terhubung dengan fintech data center untuk mengecek history calon borrower. Apakah mereka masih punya pinjaman di tempat lain atau pernah gagal bayar. Kami juga akan melihat kemampuan bayar mereka," tambahnya.
Turut hadir Training and Capacity Building Manager Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Gledys Sinaga yang mengungkap bahwa fintech data center telah terhubung ke semua anggota.
Integrasi data ini memungkinkan para platform memitigasi mana saja borrower yang telah masuk daftar hitam di suatu platform, seperti sengaja tidak membayar tagihan alias kabur dari tanggung jawabnya.
Adapun terkait penagihan, asosiasi telah melakukan sertifikasi ke seluruh anggota tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Apabila pengguna menemukan pelanggaran etika dari suatu platform P2P lending resmi anggota AFPI, pengguna bisa melaporkannya ke call center AFPI.