Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencukupi untuk pelaksanaan program tersebut hingga beberapa tahun ke depan.
Anggota DJSN Agung Pambudhi mengatakan, dengan skema pendanaan JKP menggunakan rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memang tidak akan mencukupi keberlangsungan program dalam jangka panjang.
Namun, dia belum bisa memperkirakan sejauh mana ketahanan dana tersebut akan terjaga dengan skema yang ada saat ini dan apakah ke depan dapat berpotensi menambah iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Belum bisa jawab saat ini karena ada hitungan aktuaria yang saat ini juga terus diuji. Yang jelas dengan dana awal pemerintah dan hitungan rekomposisi iuran berbasis yang existing sudah cukup untuk biayai start awal untuk beberapa tahun ke depan," ujar Agung dalam media visit di Bisnis Indonesia, Selasa (15/2/2022).
Anggota DJSN Iene Muliati menambahkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan sistem jaminan yang dikelola secara aktif sehingga seluruh programnya akan dievaluasi secara terus-menerus, termasuk keberlangsungan program JKP. DJSN akan terus memonitor realisasi pelaksanaannya untuk memastikan program JKP dan program lainnya memiliki tata kelola yang baik.
"JKP dikategorikan sebagai manfaat yang sudah dijamin, jadi akan selalu dibayarkan, tinggal nanti pembiayaannya," kata Iene.
Menurutnya, skema pendanaan JKP tentunya akan mengalami penyesuaian-penyesuaian ke depan. Hal ini juga akan mengikuti penyesuaian besaran manfaat JKP yang diterima masyarakat.
Ketentuan JKP yang memberikan manfaat tunai selama maksimum 6 bulan dengan 45 persen upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen upah selama 3 bulan berikutnya, bisa saja mengalami kenaikan ke depannya. Hal ini akan dipengaruhi sejumlah faktor, seperti lamanya masa kerja, kenaikan upah, dan lainnya.
"Kenaikan gaji akan pengaruhi berapa manfaat yang diterima. Berapa persen upah yang akan naik, ini yang akan timbulkan dampak kewajiban dari JKP. Kalau kewajibannya seperti itu, dananya kan ada dari pemerintah dan rekomposisi iuran JKK dan JKM, ini yang akan kami lihat," kata Iene.
Pendanaan JKP, imbuhnya, juga harus dipastikan tidak akan mengganggu keberlangsungan program JKP dan JKM.
Adapun, JKP merupakan program yang memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi pekerja, termasuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JKP memberikan tiga manfaat bagi pesertanya, yakni uang tunai saat kehilangan pekerjaan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Rencananya program ini akan diluncurkan pada 22 Februari 2022.