Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI memberikan fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah kepada emiten pengembang properti dan real estat, PT PP Properti Tbk. (PPRO), anak usaha PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) senilai Rp800 miliar.
Sekretaris Perusahaan PPRO Deni Budiman mengatakan pembiayaan tersebut diberikan dengan jangka waktu selama 12 bulan, terhitung sejak tanggal dengan nisbah bagi hasil. Adapun, transaksi itu dilakukan pada Jumat (18/2/2022).
Secara rinci, prinsip musyarakah ini mengharuskan nisbah bagi hasil dari pinjaman Rp800 miliar itu dengan kesepakatan bagi hasil sebesar 58,36 persen untuk PPRO dan sebanyak 41,46 persen untuk BSI, dengan satu jaminan berupa corporate guarantee atas nama PT PP (Persero) Tbk. (PTPP).
Perlu diketahui, PTPP merupakan induk perusahaan PPRO dengan kepemilikan saham sebesar 64,96 persen.
“Dalam hal ini PTPP bertindak selaku corporate guarantee dari PPRO dalam kaitannya selaku penerima fasilitas pembiayaan dari Bank BSI,” jelas Deni dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/2/2022).
Selanjutnya, fasilitas pembiayaan yang diterima PPRO dari emiten bank bersandi BRIS akan digunakan oleh keperluan modal kerja.
Selain itu, Deni menyebutkan pemberian corporate guarantee dari PTPP kepada Bank BSI guna menjamin dan menanggung pemenuhan kewajiban PPRO atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh PPRO yang tercantum dalam akad pembiayaan dan perubahan-perubahannya.
Adapun sepanjang 2021, BSI menyalurkan pembiayaan senilai Rp 170,78 triliun, naik 9,29 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Peningkatan itu disumbang dari piutang murabahah Rp101,18 triliun dan pembiayaan bagi hasil musyarakah Rp 57,55 triliun.
Pertumbuhan pembiayaan tersebut disertai dengan kualitas aset yang masih terjaga. Rasio non-performing financing (NPF) stabil di level 2,93 persen dan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) mencapai 22,09 persen dan tingkat pengembalian atas aset (RoA) naik dari 1,38 persen menjadi 1,61 persen.