Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Izin Bagi Tiga Perusahaan Gadai

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Fadila, dan PT Pusat Gadai Ainun diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). /Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pegadaian kepada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Fadila, dan PT Pusat Gadai Ainun.

Pemberian izin usaha kepada PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya yang memiliki lingkup wilayah operasional di DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan KEP-10/NB.1/2022 tertanggal 11 Februari 2022.

Kemudian, PT Pusat Gadai Fadila mendapatkan izin usaha berdasarkan KEP-11/NB.1/2022 tanggal 14 Februari 2022 dan PT Pusat Gadai Ainun berdasarkan KEP-7/NB.1/2022 tanggal 28 Januari 2022. PT Pusat Gadai Fadila beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, sementara PT Pusat Gadai Ainun beroperasi di Kota Depok, Jawa Barat.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman OJK, dikutip Minggu (6/3/2022).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Fadila, dan PT Pusat Gadai Ainun diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," ujar Ihsanuddin.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper