Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat

Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat dilakukan sehubungan dengan permohonan pengurus secara sukarela.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat.

Pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-05/KR.04/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat.

"Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat dilakukan sehubungan dengan permohonan pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat secara sukarela dan telah mendapatkan persetujuan anggota koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat melalui Rapat Anggota Tahunan," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin melalui pengumumannya, dikutip Minggu (3/4/2022).

Selanjutnya sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro syariah.

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum Lembaga Keuangan Mikro Syariah dan membentuk tim likuidasi.

"Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ihsanuddin.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro syariah.

Adapun, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat yang dimaksud beralamat di Jalan Surodinawan No. 82, Kota Mojokerto.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper