Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha gadai mengharapkan industri pergadaian akan semakin kuat dengan adanya deregulasi aturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mencakup kemudahan perizinan usaha di lingkup usaha kabupaten/kotamadya.
Perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai berharap rencana itu dapat memperkuat sektor pergadaian, sebagai bagian penting dari sistem keuangan inklusif yang memudahkan akses pembiayaan bagi masyarakat.
Atas hal tersebut, Direktur Budi Gadai Indonesia Budiarto Sembiring menyarankan dua hal untuk OJK. Pertama berkaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat soal deregulasi ini.
“Terkait rencana deregulasi ini, saya berharap OJK meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya memilih layanan pergadaian yang resmi dan diawasi,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (18/8/2025).
Kedua, Budiarto berharap OJK terus mengingatkan para pelaku usaha supaya terus menjaga kualitas layanan dan mematuhi standar operasional.
“Agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Upaya ini akan mendorong pertumbuhan sektor pergadaian yang sehat dan berkelanjutan,” ucapnya.
Baca Juga
Sementara itu, Sekretaris Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman berpendapat deregulasi akan mendorong perusahaan gadai dengan modal kecil dapat beroperasi secara legal di bawah pembinaan dan pengawasan OJK.
“Harapan PPGI ke OJK adalah perusahaan gadai yang beroperasi karena adanya deregulasi diperlakukan sama dengan perusahaan gadai yang telah memperoleh izin dari OJK lebih dulu,” katanya kepada Bisnis, Senin (18/8/2025).
Menurut catatan terakhir PPGI, lanjutnya, hingga Desember 2024 masih ada sekitar 200 lebih perusahaan gadai ilegal yang ada di Tanah Air. Dominannya berada di wilayah Jawa, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Akibat hal itu, Holilur menyebut PPGI kerap kali mendapat keluhan dari para anggota. Pasalnya, perusahaan gadai ilegal ini tidak membayar pajak, tidak diawasi OJK, dan tidak membuat laporan.
“Sehingga persaingan menjadi tidak sehat. [keluhannya] kita teruskan ke OJK dan OJK menanggapi dan akan ditindak sesuai ketentuan,” tutur dia.
Berdasarkan catatan Bisnis, persyaratan mendirikan usaha pergadaian diatur di dalam Peraturan OJK Nomor 39/2024. Beleid ini mengatur perusahaan pergadaian swasta harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp2 miliar untuk wilayah usaha dalam lingkup kabupaten/kota.
Sementara untuk wilayah usaha dalam lingkup provinsi, modal disetor yang perlu disiapkan mencapai Rp8 miliar. Untuk lingkup wilayah usaha nasional modal disetor paling sedikit Rp100 miliar.