Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pegadaian kepada dua perusahaan, yakni PT Samdede Gadai Perkasa dan PT Gadai Mas Sumut.
Pemberian izin usaha kepada PT Samdede Gadai Perkasa yang memiliki lingkup wilayah operasional Kota Yogyakarta ditetapkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP26/NB.1/2022 tertanggal 14 April 2022.
Sementara itu, PT Gadai Mas Sumut mendapatkan izin usaha berdasarkan KEP-27/NB.1/2022 tanggal 14 April 2022. PT Gadai Mas Sumut memiliki lingkup wilayah operasional di Provinsi Sumatra Utara.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman OJK, dikutip Minggu (1/5/2022).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Samdede Gadai Perkasa dan PT Gadai Mas Sumut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," ujar Ihsanuddin.