Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Jadwal Pembahasan Omnibus Law Keuangan di DPR

Saat ini Komisi XI DPR telah menyetujui rancangan omnibus law keuangan untuk diharmonisasikan oleh Badan Legislasi.
Anggota Panja RUU PPSK DPR RI Hendrawan Supratikno. /Bisnis-Ni Luh Angela
Anggota Panja RUU PPSK DPR RI Hendrawan Supratikno. /Bisnis-Ni Luh Angela

Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI akan membahas omnibus law keuangan atau RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada masa sidang pertama 2022/2023. Sebagaimana diketahui anggota dewan saat ini tengah memasuki masa reses atau istirahat hingga 15 Agustus 2022. 

Anggota Panja RUU PPSK Hendrawan Supratikno mengatakan saat ini rancangan telah disetujui oleh Komisi XI untuk diharmonisasikan di Badan Legislasi (Baleg). "Setelah harmonisasi, akan diparipurnakan untuk disakan sebagai RUU inisiatif DPR. Baru RUU dikirim kepada Presiden untuk kemudian masuk tahap pembahasan," katanya kepada Bisnis belum lama ini. 

Adapun dalam draf yang diperoleh Bisnis, salah satu sorotan dalam RUU PPSK adalah hilangnya klausul mengenai larangan anggota dewan gubernur untuk menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. Dengan demikian bila aturan ini lolos, dewan gubernur BI dapat menjadi pengurus atau anggota partai politik. 

Selain itu omnibus law keuangan juga meracik obat baru untuk penyelamatan bank gagal, yang disebut Bank Dalam Resolusi. Dalam ketentuan itu, sebuah bank dikatakan dalam resolusi setelah dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usaha, serta tidak dapat disehatkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki OJK.

Adapun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan tindakan resolusi kepada bank tersebut dengan empat skema. Pertama, mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank penerima.

Kedua, mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara. Ketiga, melakukan penyertaan modal sementara, sedangkan keempat, melakukan likuidasi.

Ketentuan itu berbeda jika dibandingkan dengan skema yang diatur dalam UU No. 9/2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Beleid tersebut menyatakan bahwa penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik oleh LPS dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank sistemik kepada penerima. Kedua, mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank sistemik kepada bank perantara. Ketiga, melakukan penanganan Bank sesuai dengan UU mengenai LPS.

Selama ini, penanganan pada bank gagal berdampak sistemik acap menggunakan instrumen fiskal, sebagaimana diatur dalam UU No. 3/2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper