Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Izinkan Konten Film Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Bos OJK: Kami Atur

OJK akan mengupdate cara perhitungan jaminan produk dari ekonomi kreatif sebagai
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar menyatakan menyambut baik beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif mengenai hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi agunan atau jaminan untuk pinjaman di bank maupun nonbank.

Mahendra memandang beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu untuk mendorong terbangunnya suatu ekosistem yang kondusif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif.

Pasalnya, dia menilai yang didorong di dalam PP No.24/2022 itu mulai dari pembiayaan, fasilitas pengembangan sistem pemasaran, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif, dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, serta peran masyarakat dalam pengembangan.

“Jadi jelas yang ingin dibangun adalah suatu ekosistem yang kondusif bagi sektor ekonomi kreatif yang penting dan semakin penting bagi perekonomian kita,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Senin (1/8/2022).

Maka dari itu, ujar Mahendra, OJK dan industri jasa keuangan mendukung terbangunnya ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, Mahendra mengungkapkan dalam hal pemberian potensi pembiayaan maupun yang terkait dengan hal-hal tentang jaminan serta kondisi pemberian kredit baik bank nonbank, pihaknya masih terus mendalami PP tersebut.

Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan kementerian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Parekraf dan kementerian lembaga lainnya.

“Karena kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya. Namun, dengan tujuan membangun ekosistem yang kondusif,” jelasnya.

Adapun, Mahendra menyampaikan OJK akan memberikan update mengenai PP No.24/2022 dalam waktu dekat, yakni mulai dari proses dan penghitungan untuk agunannya, dan bagaimana pihak bank dan nonbank dapat menyikapi positif penerbitan dari PP tersebut.

“Dan juga upaya mendorong semakin majunya sektor usaha ekonomi kreatif di Tanah Air,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2015, ada sebanyak 16 subsektor ekonomi kreatif. Itu di antaranya arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, serta film, animasi, dan video.

Lalu, diikuti dengan fotografi, kriya, kuliner, musik, fashion, aplikasi dan game developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, dan seni rupa.

Dalam beleid PP No.24/2022, penerapan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Lebih lanjut, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Sementara itu, lembaga keuangan dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan melakukan beberapa hal, yakni melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.

Lalu, ada dengan penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper