Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Minta UU Perbankan Syariah Ditegakkan: UUS Wajib Spin Off

Wapres minta agar UU Nomor 21 tahun 2008 segera dilaksanakan dengan baik, khususnya kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan melakukan spin off.
Wapres Minta UU Nomor 21 Tahun 2008 Ditegakkan: UUS Wajib Spin Off. Wapres menerima Pimpinan BPH DSN MUI di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Senin (12/9/2022) / Setwapres
Wapres Minta UU Nomor 21 Tahun 2008 Ditegakkan: UUS Wajib Spin Off. Wapres menerima Pimpinan BPH DSN MUI di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Senin (12/9/2022) / Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'uf Amin memberikan arahan agar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah segera dilaksanakan dengan baik, khususnya kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan melakukan spin off.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi, dalam keterangan persnya usai mendampingi Wapres menerima Pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta.

"Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh Unit Usaha Syariah dari bank konvensional harus spin off," tuturnya, Senin (12/9/2022).

Sekadar informasi, Kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dalam peraturan tersebut, termaktub bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS).

Lebih lanjut, Masduki menyampaikan bahwa Wapres menilai langkah pemisahan ini dapat dilakukan dengan baik, sebab akan ada pendampingan-pendampingan yang diperlukan dari pihak-pihak terkait dalam pelaksanaannya.

"Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK [Otoritas Jasa Keuangan]," katanya.

Di sisi lain, Waprews disebutnya juga menekankan bahwa kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi undang-undang ini, akan dibenahi bersama-sama dalam perjalanannya.

Menutup keterangan persnya, sekali lagi Masduki menekankan pesan Wapres tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008.

"Wapres menegaskan UUS sesuai aturan harus spin off. Kira-kira seperti itu arahan Wapres kepada DSN," pungkasnya.

Sekadar informasi, jajaran BPH DSN MUI hari ini menemui Wapres dengan agenda terkait laporan perkembangan bank syariah terakhir. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa beberapa UUS masih ada yang tergabung di dalam unit induknya, yaitu BUK, dan ada juga beberapa yang sudah tergabung ke dalam BUS. Dalam waktu tersisa kurang dari setahun hingga batas waktu yang ditentukan, maka pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terbilang cukup banyak.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku oleh Pemerintah pada 16 Juli 2008.

Dalam peraturan tersebut, diamanahkan bahwa UUS yang dimiliki oleh BUK harus melakukan spin off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang. Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2024.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper