Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tolak Permohonan Kepailitan dan PKPU Wanaartha Life

OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU demi kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). /Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL. Adapun, permohonan tersebut diajukan oleh perwakilan pemegang polis.

“Dengan pertimbangan kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung, OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU kepada WAL [Wanaartha Life] yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis PT WAL,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, Kamis (3/11/2022).

Ogi menuturkan bahwa OJK telah menetapkan status sanksi administratif bagi Wanaartha Life menjadi sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk seluruh kegiatan usaha. Pasalnya, dia menjelaskan Wanaartha Life sampai dengan saat ini tetap tidak dapat memenuhi ketentuan terkait risk-based capital (RBC) hingga ekuitas minimum.

Di samping itu, dia menambahkan bahwa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang disampaikan oleh Wanaartha Life kepada OJK dinilai belum mampu menyelesaikan permasalahan fundamental perusahaan.

“Karena tidak ada komitmen yang kuat dari pemegang saham pengendali untuk melakukan penambahan modal,” imbuhnya.

OJK juga menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pihak internal Wanaartha Life yang terindikasi melakukan tindak pidana. Selain itu, Ogi menekankan bahwa OJK juga tetap meminta tanggung jawab pengendali dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam rangka perlindungan pemegang polis melalui upaya penanganan aset perusahaan yang bermasalah, yang apabila merupakan hak pemegang polis agar tetap menjadi aset perusahaan dan diperuntukkan kepada para pemegang polis,” tegasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper